Berita Tegal
Kasus Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara
Penyelenggara konser dangdut viral di Tegal, Wasmad Edi Susilo, dituntut hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Penyelenggara konser dangdut viral di Tegal, Wasmad Edi Susilo, dituntut hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wasmad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, dianggap telah terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUH Pidana.
JPU Yoanes Kardinto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Wasmad.
Pertama, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.
Kemudian terdakwa juga melanggar Pasal 216 (1) KUH Pidana, karena tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.
"Sudah kami tuntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan," kata Yoanes seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (5/1/2021).
Yoanes menjelaskan, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Seperti perbuatan terdakwa yang tidak menimbulkan klaster baru di Kota Tegal.
Selain itu juga mempertimbangkan sanksi sosial yang telah diterima oleh terdakwa pasca konser dangdut viral di Tegal.
"Tapi penegakan hukum tetap kami lakukan. Karena seperti keterangan ahli yang dihadirkan, itu delik dan ada hukumannya satu tahun," jelasnya.
Sementara sidang pembacaan putusan dari majelis hakim akan berlangsung pekan depan, pada Selasa (12/1/2021) pukul 10.00 WIB. (fba)
Anggota PAC Ansor Bojong Kabupaten Tegal Membantu Mengecor Jalan yang Ambles. |
![]() |
---|
Kayem Lansia di Kota Tegal Sudah Setahun Idap Kanker Payudara, Belum Dapat Penanganan |
![]() |
---|
Grup Whatsapp RCT Permudah Penanganan Gangguan Listrik di Tegal |
![]() |
---|
BMKG Tegal Jelaskan Fenomena yang Merusak Puluhan Rumah Warga |
![]() |
---|
Kholisoh Tidak Minder dan Tak Menyerah untuk Membuka Peluang Usaha dari Berbisnis Kue |
![]() |
---|