Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sebut Uang Digarong, Ternyata Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar Diblokir PPATK, Ini Alasannya

PPATK punya alasan khusus memblokir atau menghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam ( FPI) berikut afiliasinya

Editor: muslimah
Kolase ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH/Tribunnews.com/Vincentius
Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Foto kanan : Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar yang menyebut uang di rekening FPI digarong, tapi kenyataannya diblokir PPATK. 

Sebut Uang Digarong, Ternyata Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar Diblokir PPATK, Ini Alasannya

TRIBUNJATENG.COM - Telanjur sebut uang digarong, ternyata rekening FPI atau Front Pembela Islam sebesar Rp 1 miliar diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

PPATK punya alasan khusus memblokir atau menghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam ( FPI) berikut afiliasinya.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening FPI diblokir setelah dicap sebagai organisasi masyarakat atau ormas terlarang oleh pemerintah.

Baca juga: Teddy Ungkap Soal Hilangnya Uang 5 Miliar Rizky Febian yang Dititipkan ke Lina: Saya Kupas Tuntas!

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Rekrutmen CPNS Guru Tetap Ada

Baca juga: Sinopsis The Purge Big Movies GTV Pukul 21.30 WIB Kekacauan di Amerika

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Punya Koleksi Foto Syur, Tak Pernah Jual HP Lama

"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Namun, Aziz tidak menyebutkan siapa pihak yang menggarong uang di rekening FPI tersebut.

Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta juga membenarkan rekening FPI diblokir.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews (grup SURYA.co.id), Senin (4/1/2021).

Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insha Allah," sambungnya.

Di bagian lain, PPATK beralasan pemblokiran itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved