Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Tiap Hari Rabu ASN di Sragen Pakai PDH Warna Hitam Putih

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kini memakai seragam atasan putih dan celana atau rok hitam setiap hari

Tayang:
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Wakil Bupati Dedy Endriyatno dan jajaran asisten ketika berfoto menggunakan PDH putih hitam, Rabu (6/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kini memakai seragam atasan putih dan celana atau rok hitam setiap hari Rabu.

Peraturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 800/454/008/2020 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto (29/12/2020) lalu.

Dalam SE itu juga telah dijelaskan beberapa Pakaian Dinas Harian (PDH) yang harus dikenakan setiap harinya bagi para ASN.

Hari Senin ASN tetap menggunakan PDH Khaki, Selasa mengenakan PDH tenun Goyor, Rabu kemeja putih dan bawahan hitam, Kamis batik lengan pendek.

Jumat pakaian olahraga atau PDH lengan pendek apabila menghadiri kegiatan kedinasan. Setiap tanggal 17 menggunakan PDH Korpri.

Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemkab Sragen setiap hari Rabu mengenakan atasan Batik Parang Sukowati dan bawahan hitam serta jilbab kuning bagi yang berjilbab.

Kini PDH Batik Parang Sukowati hanya dikenakan setiap bulan sekali yakni pada tanggal 27.

Sementara itu, pantauan Tribunjateng.com di lingkungan kantor Sekda Sragen ada beberapa ASN yang belum mengenakan baju putih bawahan hitam.

Mereka tampak masih mengenakan PDH Batik Parang Sukowati yang didominasi warna kuning.

Mereka beralasan, PDH putih yang seharusnya mereka gunakan masih di penjahit karena belum selesai dikerjakan.

Sementara itu, Sekda Sragen menyampaikan di hari pertama menggunakan PDH putih, ada beberapa PDH yang memang tidak sama.

Seperti adanya ASN laki-laki yang menggunakan baju lengan pendek ataupun panjang, memasang atribut Pemkab Sragen di lengan ataupun atribut di pundak.

"Sebenarnya tidak ada perintah menggunakan atribut di lengan, juga tidak ada perintah baju lengan pendek ataupun panjang. Tidak masalah, bupati juga bilang tidak apa-apa," katanya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved