Berita Kudus
Bupati Hartopo Mulai Tata PKL City Walk di Jalan Sunan Kudus
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menata kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) City Walk di Jalan Sunan Kudus yang saat ini menjadi magnet baru bagi
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menata kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) City Walk di Jalan Sunan Kudus yang saat ini menjadi magnet baru bagi warga masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo meninjau rencana lokasi pendirian tenda PKL di City Walk Jalan Sunan Kudus, Kamis (7/1).
Orang nomor satu di Kudus itu didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti dan Corporate Secretary PR Sukun Deka Hendratmanto.
Hartopo meminta agar segera kembali mendata PKL dan mensosialisasikan rencana tersebut untuk menyiapkan tenda representatif bagi PKL.
"Silakan para PKL didata kembali. Jadi, nanti mereka tidak kaget. Saya minta tenda dan desain disiapkan dengan baik dan berkualitas," pesannya, Kamis (7/1/2021).
Selain itu, Plt. Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Kudus menggandeng PR Sukun melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyediaan tenda.
Hal tersebut merupakan wujud sinergitas antara pemerintah dengan dunia usaha. Apalagi, ini demi kepentingan kemajuan Kabupaten Kudus.
"Ini artinya ada kerja sama dan sinergitas ini kuat. Kami apresiasi kehadiran CSR PR Sukun," lanjutnya.
Tak hanya soal penataan PKL, Hartopo juga menyoroti kebersihan yang ada di kawasan City Walk.
Pihaknya meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk memantau sekaligus menjaga kebersihan lokasi. Hal ini bertujuan untuk kenyamanan pengunjung.
Pencairan Banpol 2021 di Kudus Menunggu Hasil Audit BPK |
![]() |
---|
KPP Kudus Blokir 19 Rekening Menunggak Pajak Rp 7,2 Miliar |
![]() |
---|
Bermodal Listrik Rp 100 Ribu, Peternak Ayam Kalkun Raup Omzet Rp 5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Lantik Guru PPPK 2019, Hartopo Pesan Sambangi Murid yang Kesulitan Belajar di Rumah |
![]() |
---|
GP Ansor Kudus Polisikan 2 Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama |
![]() |
---|