Berita Jateng
Kasi Penyidikan dan Penuntutan Pidsus Kejati Jateng Diganti
Dua pejabat di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diganti.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pejabat di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diganti.
Keduanya yaitu Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Kasi Penuntutan.
Kasi Penyidikan yang sebelumnya dijabat oleh Hernando Ariawan, diganti oleh Leo Jimmi Agustinus. Sementara Kasi Penuntutan Chalis Al Rosy diganti Ario Wahyu Hapsoro.
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap dua pejabat baru tersebut dilakukan di Aula Lantai 4 Kejati Jawa Tengah, Kamis (7/1/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan meminta agar keduanya segera menyelesaikan tunggakan perkara-perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih ditangani Kejati Jawa Tengah.
"Ada beberapa hal yang sifatnya segera untuk dilakukan yaitu tunggakan perkara yang harus segera diselesaikan," kata Emilwan.
Selain menyelesaikan tunggakan perkara, kata Emilwan, kedua pejabat baru tersebut juga diminta melaksanakan arahan pimpinan terkait tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yaitu tentang penanganan perkara Tipikor yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.
"Di antaranya mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela oleh terdakwa dan secara paksa melalui penelusuran aset oleh penyidik untuk penilaian berat ringannya tuntutan pidana," ujarnya.
Ia berpesan, untuk mengarahkan penindakan tidak hanya pada subjek hukum orang per orang, tetapi juga kepada korporasi. Karenanya, ia meminta agar keduanya untuk segera melakukan identifikasi permasalahan.
"Segera identifikasi dan selesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, terutama bidang internal," pungkasnya. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penggantian-pidsus-kejati-jateng.jpg)