Berita Solo

Kuasa Hukum Gus Cholil Sebut Persidangan Harusnya Seperti Kasus Kopi Sianida Jesica

Terdakwa kasus pembunuhan sadis, Ahmad Muhailil Churi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan sadis Gus Cholil, Lieonad Juniar Utomo, ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (5/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Terdakwa kasus pembunuhan sadis, Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (5

Majelis hakim ketika membacakan vonis terhadap terdakwa pembunuhan sadis Achmad Muhailil Churi alias Gus Cholil di Banyuanyar Solo, Selasa (5/1/2021).
Majelis hakim ketika membacakan vonis terhadap terdakwa pembunuhan sadis Achmad Muhailil Churi alias Gus Cholil di Banyuanyar Solo, Selasa (5/1/2021). (TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN)

/12021) lalu.

Satu di antara penasihat hukum terdakwa, Muhammd Taufiq menilai, proses persidangan terlalu cepat.  Bahkan, seharusnya proses persidangan itu digelar seperti sidang kasus kopi bersianida beberapa tahun lalu.

Taufiq mengatakan, dia berencana menemui kliennya di Rutan Solo pada Jumat (8/1/2021) besok. Dia menyampaikan, baru bisa menemui kliennya berkaitan protokol kesehatan pandemi virus corona.

Taufiq menyebut, kliennya memiliki hak menyampaikan banding putusan di pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi dalam waktu kurang dari tujuh hari usai putusan dijatuhkan. 

Namun, menurut dia, putusan banding memiliki konsekuensi yakni penambahan jumlah hukuman, pengurangan jumlah hukuman, atau jumlah hukuman yang sama.

“Kalau saya menyarankan ke klien untuk mengambil langkah Peninjaun Kembali (PK). Syarat PK ini yakni menerima putusan seumur hidup itu agar putusan bersifar inkrah. PK tidak akan menambah hukuman, kalau ditolak di PK ya hukumannya tetap kalau diterima hukumannya berkurang,” ucap Taufiq, Kamis (7/1/2021).

Ia menambahkan, proses ini harus didukung dengan bukti-bukti autentik baru atau novum.

Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di luar kasus pembunuhan.

"Hal itu seperti tidak ada saksi faktual yang melihat langsung proses pembunuhan yang dilakukan oleh klien saya," terangnya.

Menurutnya, seharusnya saksi juga dihadirkan dalam persidangan, dalam hal ini saksi yang menjual racun tikus berkandungan sianida itu.

Pihaknya mengakui, memiliki kelemahan dengan tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa.

“Dari fakta ini saya bisa mengajukan PK karena ada yang kurang dalam persidangan. Saya optimis bisa mengajukan PK. Seharusnya perkara ini ditangani secara serius, jangan seperti perkara perkelahian. Seharusnya seperti kasus kopi sianida Jesica dulu,” imbuh dia.

Ia menambahkan selain untuk memperoleh keadilan, rangkain peristiwa hukum yang menimpa kliennya itu bisa dijadikan sebagai fungsi edukasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved