Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

PSBB 11-25 Januari 2021, Polresta Solo Siapkan Tim Pengurai Kerumunan

Polresta Solo siapkan tim pengurai kerumunan (TPK) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo siapkan tim pengurai kerumunan (TPK) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021.

Diketahui, Kota Solo merupakan salah satu daerah yang akan menerapkan PSBB.

Hal itu karena pelaksanaan PSBB di Jawa Tengah mencakup wilayah Solo Raya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan TPK di masing-masing jajaran polsek.

Selain itu, jajaran polsek akan bergabung dengan koramil maupun dari Satpol PP di masing-masing kecamatan.

"Kita menunggu adanya penyesuaian regulasi turunannya. Yakni dari surat edaran maupun peraturan wali kota untuk mendukung PSBB yang dilakukan," ucapnya, Kamis (7/1/2021).

Ade Safri menuturkan, dalam pelaksanaan PSBB Polresta Solo, Kodim 0735, dan Pemerintah Kota dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 tengah menyiapkan rencana-rencana implementasi di lapangan.

"Serta kita telah menyiapkan 1 pasukan gabungan masing-masing operasi yustisi. Seperti yang disampaikan Bapak Kalpolda, kita siapkan satu SSK tingkat polres tim operasi yustisi yang akan menegakkan aturan-aturan maupun regulasi yang terkait dengan pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Solo," ungkapnya.

Kapolresta menyampaikan, dalam penegakkan PSBB pasti akan lebih ketat.

"Ini sifatnya membatasi. Tim penyidik kerumunan kita siapkan untuk menegakkan pelaksanaan PSBB," terangnya.

Pemkot Solo Siap Pengaturan Pengetatan PSBB 

Sementara, Sekda Kota Solo Ahyani menyampaikan, Pemerintah Kota Solo siap dalam pelaksanaan PSBB

Meskipun begitu, lanjut Ahyani, pihaknya tetap menunggu surat resmi dari pemerintah pusat pemberlakukan PSBB.

"Malah itu yang kami tunggu. Dan kami menunggu surat resminya untuk pengetatan PSBB," terangnya.

Menurutnya, surat dari pemerintah pusat menjadi acuan pemerintah kota, masyarakat, dan semua pihak untuk menerapkan PSBB.

"Sekaligus, acuan membuat aturan turunan didaerah. Kami sangat setuju dan siap. Dengan surat resmi kita punya acuan dalam menerapkan PSBB. Dan segera dibuatkan peraturan turunan," tandasnya. (kan)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved