Berita Karanganyar

Ini Penjelasan Bupati Terkait Penyelenggaraan Hajatan di Karanganyar Selama PSBB Jawa-Bali

Pemerintah Pusat menginstruksikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Pusat menginstruksikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih melakukan persiapan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, akan berkoordinasi lagi dengan dinas terkait supaya langkah-langkah dalam penerapan PSBB lebih komprehensif mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. 

"Kita kan dibawah Mendagri, ya kita tindaklanjuti. Kebetulan memang lonjakan (kasus Covid-19) di Karanganyar cukup tinggi.

Oleh karena kita akan tindaklanjuti dengan pengetatan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/1/2021). 

Ada beberapa pembatasan yang mesti dikoordinasikan lagi dengan dinas terkait seperti pemberlakuan jam malam, pengetatan di kawasan publik, WFH bagi ASN, kegiatan di tempat ibadah dan lainnya.

Saat ditanya terkait penyelenggaraan hajatan selama PSBB mulai pekan depan, Juliyatmono meminta supaya masyarakat yang sudah terlanjur menjadwalkan hajatan untuk merubah konsep acara dengan banyu mili.

"Kalau hajatan kita memang agak dilematis.

Tidak mungkin yang sudah terlanjur mengedarkan undangan itu harus ditutup.

Kita mencoba melakukan pendekatan kepada keluarga lewat camat dan lurah.

Konsepnya supaya disiplin dan banyu mili.

Orang datang langsung pergi dan makanan dikemas supaya tidak ada kerumunan.

Tidak perlu bersalaman kan juga tidak masalah," ungkapnya.

Sementara itu bagi yang belum terlanjur mengedarkan undangan, Yuli sapaan akrabnya berharap dapat ditangguhkan dulu hingga situasi benar-benar aman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved