Berita Purbalingga
Ketahuan Jual Perhiasan Curian di Toko Emas, MSB Warga Purbalingga Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Purbalingga berhasil ungkap kasus pencurian di Desa Karangasem.
TRIBUNBANYUMAS. COM, PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten PurbaIingga.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan telah ditangkap, yaitu MSB (35) warga Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban bernama Afri Muhammad Jafar (25) warga Desa Karangasem yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada Rabu (30/12/2020). Barang beharga itu meliputi burung peliharaan jenis Srigunting, dua buah handphone, uang dan perhiasan emas.
"Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya," jelasnya, Jumat (8/1/2021)
Pencuri akhirnya berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga. Pelaku terekam kamera menjual emas hasil curian lengkap dengan suratnya di toko tersebut. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lantas menangkapnya di rumah, Jumat (1/1/2021).
"Pelaku ternyata merupakan tetangga korban," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua buah telepon genggam, kalung emas seberat 4,1 gram berikut suratnya dan seekor burung jenis Srigunting beserta sangkarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka sengaja berkeliling kampung malam hari untuk mencari sasaran. Saat mendapati pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci, pelaku kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan kurang lebih tujuh kali aksi pencurian. Aksi itu dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih satu desa. Sedangkan barang yang sering diambil di antaranya telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (*)
Hanya Karena 3 Kaleng Cat, Warga Purbalingga Laporkan Tetangganya ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Tahun 2021 Desa di Purbalingga Digelontor Rp 365,9 M, Bupati Tiwi Pesan Kades Jangan Salah langkah |
![]() |
---|
Tuntut Pembayaran Klaim, Pemegang Polis AJB Bumiputra Purbalingga Gelar Aksi Damai |
![]() |
---|
Penantian Panjang Para Honorer K-2 Purbalingga, Akhirnya Sebanyak 138 Diangkat Menjadi PPPK |
![]() |
---|
Peringatan HPN, Bupati Tiwi Apresiasi Wartawan Tetap Semangat Berkarya di Tengah Pandemi |
![]() |
---|