Berita Regional
Akan Ke Demak, Dedi Mulyadi Siap Jadi Jaminan Seorang Ibu yang Dilaporkan Anak Ke Polisi
Kasus yang menimpa Sumiatun (36) ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri gara-gara masalah sepele, mendapat perhatian luas masyarak
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum. Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.
Cerita bermula dari Sumiatun yang bercerai dengan suaminya. Setelah perceraian Sumiatun dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah. Sejak saat itu Sumiatun menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata Sumiatun saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
A bersama mantan suami kemudian datang ke rumah Sumiatun untuk mengambil pakaian. Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang Sumiatun karena jengkel dengan kelakuan sang anak.
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata Sumiatun.
Sumiatun dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian.
Laporan penganiayaan
Sang ibu lalu dilaporkan ke polisi atas insiden pertengkaran tersebut.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumiatun.
A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor ke kepolisian.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Berangkat ke Demak, Temui Sumiatun Ibu yang Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya