Berita Banjarnegara
Kunci Tak Dicabut, Yamaha Mio Warga Gentansari Banjarnegara Digondol Maling
Kurang 24 jam sejak kejadian, Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap pencuri motor.
TRIBUNBANYUMAS. COM, BANJARNEGARA - Kurang dari 24 jam sejak kejadian, Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, SA (38) warga Desa Selogiri Kecamatan Karanggayam Kebumen dan TS (40) warga desa kebondalem Kecamatan Bawang Banjarnegara.
Mereka mencuri di Dusun Semayun Desa Gentansari Kecamatan Pagedongan pada (7/1/2021) sekitar pukul 18.15 WIB dan ditangkap (8/1/2021) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengungkapkan mula kejadian itu. Sekitar pukul 15.00 WIB, awalnya korban BU (53) memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 di teras rumah setelah pergi belanja.
Tetapi ia lupa tidak mengambil kunci yang masih terpasang di sepeda motor.
Sekira pukul 18.15 Wib, saat ia sedang salat maghrib, tetangganya, RAR (18) berteriak ada pencuri.
"STNK juga di dalam jok. Saat korban sedang melaksankan salat maghrib, tersangka melakukan aksinya, saat kejadian ada saksi yang melihat lalu teriak," ujarnya di Mako Polres Banjarnegara, Senin (11/1/2021).
Korban sebenarnya sempat mengejar dan mencari pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Sayang ia tidak menemukannya sehingga melapor polisi.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga polisi mendapati informasi pencuri sedang berada di Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara.
Pelaku diketahui membawa satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah yang diduga hasil curian.
Polisi yang telah mengendus keberadaan tersangka lantas menangkap dan membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 buah kunci T, satu buah tas dan barang bukti sepeda motor yang sudah diganti plat nomornya. Tersangka TS (40) ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Iptu Donna Briadi, mengimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap pencurian sepeda motor dengan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman.
"Selalu kunci stang kendaraan, kunci double agar kendaraan aman," katanya. (*)
Tidak Terdampak Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi Banjarnegara Lebih Baik dari Provinsi dan Nasional |
![]() |
---|
Puncak Hari Jadi Banjarnegara Ada Pengajian Virtual Bersama Gus Miftah |
![]() |
---|
Sepeda Tergeletak di Pinggir Sungai Galuh Banjarnegara, Komarun Wonosobo Dicari 7 Hari Belum Ketemu |
![]() |
---|
Pekerja Gosong Kesetrum di Gedung FIF Banjarnegara, PLN Wanti-wanti Warga Jangan Sembrono |
![]() |
---|
Bau Tak Sedap Dikira Bangkai Binatang, Ternyata Mayat Bayi Laki-laki di Banjarnegara |
![]() |
---|