Berita Karanganyar
Pemkab Karanganyar Gelar Apel Dilanjut Penyemprotan Desinfektan Mengawali Pemberlakuan PKM
Sementara itu, beberapa hari kedepan juga akan dilakukan program vaksinasi sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus Covid-19
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelar apel dilanjutkan penyemprotan desinfektan di ruang publik untuk mengawali pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Apel berlangsung di halaman Setda Karanganyar. Apel itu diikuti tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Tagana dan relawan.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan PSBB Jawa-Bali dan ditindaklanjuti dengan Surat instruksi Gubernur, Pemkab memberlakukan PKM selama dua pekan mulai hari ini hingga 25 Januari 2021.
Dia menjelaskan, pemberlakuan PKM ini atas beberapa pertimbangan seperti angka penyebaran virus Covid-19 di Jawa-Bali, angka kematian akibat virus tersebut, serta kapasitas rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19.
"Kita suatu saat akan diuji, baik kekhawatiran dan sebagainya. Tapi tidak bagi orang yang bersabar. Maka tetap tenang. Toh ini (virus Covid-19) melanda tidak hanya Indonesia tapi negara lain.
Cara paling efektif ya disiplin. Maka selama 14 hari ini diikuti. Malam saya minta off kegiatan dulu. Di rumah bersama keluarga," katanya kepada Tribunjateng.com usai apel.
Di sisi lain, tim gabungan akan melakukan penyemprotan desinfektan di beberapa ruang publik dan nantinya akan diikuti di tingkat kecamatan, desa hingga RT.
"Ini gerakan bersama untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, beberapa hari kedepan juga akan dilakukan program vaksinasi sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus Covid-19.
Lanjut Yuli, program vaksinasi akan dimulai pada 13 Januari 2021 dan setelahnya akan diikuti di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menambahkan, tim mulai bergerak untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa kegiatan yang telah dibatasi selama pemberlakuan PKM.
Baik itu PKL yang jualan di ruang publik, pembatasan kapasitas rumah makan serta penyelenggaraan hajatan.
"Kami mulai hari ini sudah bergerak untuk penegakan disiplin. Di kabupaten, tim gabungan yang terjun. Di kecamatan yang mengakomodir camat. Kami yang di kabupaten ikut memantau," imbuhnya.
Sesuai instruksi dari Bupati Karanganyar, PKL tidak diperbolehkan berjualan di fasilitas umum dan sosial untuk sementara waktu selama pemberlakuan PKM. Seperti di Alun-alun, Taman Pancasila dan lainnya.
Seusai apel, armada dari Polres Karanganyar, BPBD, PMI serta Satpol PP langsung melakukan penyemprotan desinfektan di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar. (Ais)