Berita Demak
Wajah Agesti Ayu Gadis Demak Muncul di Video Tanggapi Soal Ia Penjarakan Ibu Kandungnya
Banyak pro dan kontra terhadap langkah Agesti Ayu Wulandari (19) gadis asal Demak.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
Sumiyatun sudah membuang pakaian AAW karena merasa kesal denga anak perempuannya setelah AAW turut membencinya.
Terjadilah keributan tersebut.
Tanggapan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibatkan anak kandung dan ibu kandung adalah perkara tidak terlalu besar, hanya penganiayaan ringan.
Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor Agesti Ayu Wulandari (19) tetap melanjutkan proses hukum dan tidak berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).
Bahkan, kata dia, Pelapor sudah diuapakan penyidik Polres Demak untuk mediasi, tapi gagal.
"Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya. Ada satu aib, silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan oleh anaknya," kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).
Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan jalan Demak antara kedua belah pihak.
"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu."
"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhyan.
Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua. Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.
Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berawal Perselingkuhan
Khoirur Rohman (41), ayah dari AAW (19) dan mantan suami Sumiyatun (36) membantah bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap ibunya karena masalah pakaian.
Akan tetapi, karena perselingkuhan.