Berita Karanganyar
Kasatpol PP Karanganyar: Kalau Ngebet Gelar Hajatan, Ikuti Aturan
Warga Karanganyar yang terlanjur menjadwalkan menggelar hajatan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diminta mengikuti aturan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Warga Karanganyar yang sudah terlanjur menjadwalkan menggelar hajatan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diminta supaya mengikuti aturan.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Acara hajatan (akad nikah, resepsi, dan sejenisnya) yang diselenggarakan dalam kurun waktu 11 hingga 25 Januari 2021 yang telah mendapatkan rekomendasi/izin dan/atau dalam kondisi undangan telah diedarkan tetap dapat dilaksanakan dengan persyaratan; acara diselenggarakan siang hari, tidak menyediakan hiburan, menggunakan konsep banyu mili dan tanpa kursi, konsumsi bagi tamu langsung dibawa pulang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, sampai saat ini pihak Satpol PP sedang menghimpun data warga yang menyelenggarakan hajatan di semua kecamatan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan selama pemberlakuan PKM.
Dia meminta kepada warga yang sudah terlanjur menjadwalkan hajatan dan telah mendapatkan rekomendasi dari kecamatan supaya menggelar acara sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau terpaksa ngebet menyelenggarakan hajatan, tolong perhatiakan keselamatan semua. Selenggarakan hajatan seperti surat edaran. Hajatan dengan banyu mili, semua hidangan dibawa pulang dan tidak usah sediakan meja kursi. untuk tamu," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (12/1/2021).
Berkaca dari acara hajatan di Desa Nglebak Tawangmangu pada Senin (11/1/2021), Pihak kecamatan, Satpol PP, Polsek dan Koramil mendapatkan laporan dari warga ada yang menggelar acara hajatan tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Terpisah Camat Tawangmangu, Rusdiyanto mengungkapkan, semula tim gabungan sedang melakukan patroli untuk menyosialisasikan aturan terkait pemberlakuan PKM.
"Ada masyarakat lapor. Itu (acara hajatan) pripun kok tidak prokes. Kebetulan saya dengan Pak Kapolsek. kita datangi tempat itu. Acaranya sudah hampir selesai, tinggal hiburan saja. Kami datang terus bubar," ucapnya.
Dia menjelaskan, tim memberikan motivasi kepada penyelenggara hajatan mengingat acara tidak sesuai dengan aturan seperti masih menata kursi dan menggunakan konsep piring terbang. Lanjutnya, sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur, sebenarnya pihak kecamatan telah meneruskan surat tersebut ke setiap kepala desa.
"Akhirnya kita motivasi, bukan kita sewenang-wenang, tidak," jelasnya. (Ais)
Bentrok Pendekar dengan Warga di Tawangmangu, Berawal dari Konvoi Knalpot Brong |
![]() |
---|
497 Penerima Manfaat PKH di Kabupaten Karanganyar Tergaraduasi |
![]() |
---|
144 Peserta akan Jalani Pelatihan di BLK Karanganyar |
![]() |
---|
Santunan Kematian Pasien Corona Ditiadakan, 119 Ahli Waris di Karanganyar Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Ini Nasihat Pimpinan MTA Sukina yang Berkesan |
![]() |
---|