Techno
5 Poin yang Perlu Diketahui tentang Kebijakan Baru Whatsapp
Apa saja yang perlu diketahui dari kebijakan baru privasi Whatsapp? Ini 5 poin yang perlu Anda tahu:
TRIBUNJATENG.COM - Whatsapp akan memperbarui kebijakan privasinya.
Ada notifikasi pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru dari WhatsApp yang mulai diterima para pengguna
Poin yang disoroti pengguna WhatsApp adalah pembagian data ke perusahaan induknya, Facebook.
Baca juga: Hari Ini Anak yang Polisikan Ibu Kandung di Demak Cabut Laporan
Baca juga: 9.888 KPM Kota Tegal Terima Bantuan Sosial Tunai
Baca juga: Video Detik-detik dari Dalam Pesawat Sriwijaya Air Jelang Take Off Kiriman Orangtua Sri
Baca juga: Gibran Spontan Cek Banjir Kota Solo, Payungi Diri Sendiri Tanpa Paspampres, Telepon Menteri PUPR
Merespons kebijakan baru Whatsapp ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan membaca ketentuan privasi sebelum menyetujuinya.
Apa saja yang perlu diketahui dari kebijakan baru privasi Whatsapp? Ini 5 poin yang perlu Anda tahu:
1. Berbagi data
Ada tiga pembaruan penting, salah satunya pengguna yang diharuskan menyerahkan data ke Facebook, selaku perusahaan induk dari WhatsApp.
Pengguna harus menyetujui pembagian data ke Facebook, jika ingin tetap menggunakan aplikasi tidak berbayar ini.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan privasi WhatsApp terkait pemrosesan data pengguna dan komunikasi dengan pemilik akun bisnis.
2. Mulai berlaku 8 Februari 2021
Persyaratan baru dan kebijakan privasi WhatsApp akan mulai berlaku pada 8 Februari 2021.
Pengguna wajib menerima persyaratan dan perubahan untuk tetap menggunakan akunnya, setelah batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak setuju, pengguna dapat menghapus akunnya. Pengguna dapat mengetahui informasi lebih lanjut melalui help center.
3. Data yang diteruskan ke Facebook
Beberapa data yang akan diteruskan WhatsApp kepada Facebook antara lain:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/whatsapp_20180703_113859.jpg)