Berita Slawi
Heboh Azan Ajakan Jihad, Satreskrim Polres Tegal Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tegal
Update dari kasus penyebaran video azan ajakan jihad di Tegal, memasuki tahap 2 penyerahan tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Update dari kasus penyebaran video azan ajakan jihad beberapa waktu lalu di Tegal, memasuki tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu (13/1/2021).
Video seruan azan jihad yang berlokasi di Desa Dukuhturi, RT 3 RW 2, Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Ini, pertama kali diunggah oleh akun bernama Agung Mujahid di media sosial YouTube.
Setelah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun Agung Mujahid.
Hasilnya diketahui identitas pemilik akun penyebar video berinisial JAK (43), warga kelurahan Kertajaya Surabaya, RT 3 RW 9, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, pada tanggal 4 Desember 2020 tersangka pengunggah video seruan azan jihad berhasil ditangkap di Kota Surabaya Jatim.
Dan hari ini Rabu (13/1/2021) pihaknya melanjutkan ke tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal karena berkas perkara sudah lengkap.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 A ayat 2 UU no.19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ungkap AKP I Dewa Gede.
Dikatakan, tersangka JAK ini merupakan warga asli Kota Surabaya, dan bekerja di salah satu tempat kos sebagai penjaga.
Adapun video yang diunggah tersebut berdurasi 1 menit 12 detik, namun karena video berisi azan jihad masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkan video tersebut ke Polisi untuk mencari tahu kebenarannya. Sehingga setelah mendapatkan laporan, Polres Tegal langsung bergerak melaksanakan penyelidikan.
"Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama ataupun golongan sehingga pelaku ini kami amankan," katanya.
Update Covid-19 di Kabupaten Tegal, Terkonfirmasi Saat Ini 4.802 Kasus |
![]() |
---|
Wartawan di Kabupaten Tegal Ikuti Vaksinasi Covid-19, Dwi: Saya Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
Camat Dukuhturi Lantik Kades Antar Waktu di Desa Kademangaran Dengan Menerapkan Protokol Covid-19 |
![]() |
---|
DeAr Inisiasi Gerakan Sungai Bersih dan Budidaya Ikan Air Tawar di Kabupaten Tegal. |
![]() |
---|
Truk Tangki Depot Air Isi Ulang di Tegal Tubruk Pohon, Sopir Tewas di Tempat |
![]() |
---|