Berita Nasional
Berkas Perkara Rizieq Shihab & 5 Tersangka Lain Dilimpahkan Ke Kejaksaan Hari Ini
Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus Habib Rizieq Shihab Cs terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan acara di Meg
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus Habib Rizieq Shihab Cs terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan acara di Megamendung dan Pertamburan pada hari ini, Kamis (14/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan berkas perkara itu nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikaji lebih lanjut.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Kijang Innova Tabrak Truk, 5 Penumpang Tewas, Ini Kronologisnya
Baca juga: Jokowi Ajukan Listyo Sigit sebagai Calon Kapolri, Dinilai Junjung Profesionalitas
Baca juga: MAJT Jadi Pilot Project ATM Beras Bank Syariah Mandiri karena Banyak Dikunjungi Wisatawan
Baca juga: Sarah Beatrice Kaget Namanya Ada di Manifest Sriwijaya Air dari TV, Ternyata Digunakan Teman Kos
Ia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq.
Namun, kata dia, seluruh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik dalam kedua kasus tersebut.
"Petamburan 6 tersangka dalam 1 berkas perkara, Megamendung 1 tersangka dalam 1 berkas perkara," tukasnya.
Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Selain Habib Rizieq Shihab, tersangka lainnya adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah dan sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas.
Kemudian, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Habib Idrus.
Sementara itu, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Berkas Perkara Habib Rizieq Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan