Berita Pati
Para Biduan LC Karaoke Pati Dikumpulkan Polisi, Langgar Aturan PPKM
Ia menambahkan, saat dirinya melakukan razia, bahkan ada room karaoke yang sudah terisi dan digunakan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Jajaran Polres Pati bersama Satpol PP Pati melakukan operasi yustisi atau razia di empat tempat karaoke yang nekat buka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/1/2021) sore.
Empat tempat karaoke tersebut ialah Morsalino, 99, MJ, dan MDK.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat bersama Kasatpol PP Hadi Santosa.
AKBP Arie menjelaskan, sesuai surat edaran Bupati Pati Haryanto, selama masa PPKM tempat hiburan karaoke dilarang beroperasi.
Ia menyayangkan masih adanya pengelola karaoke yang nekat melanggar aturan.
Ia menambahkan, saat dirinya melakukan razia, bahkan ada room karaoke yang sudah terisi dan digunakan.
“Empat tempat karaoke yang kami datangi, semua masih buka.
Kami langsung mengambil tindakan dengan membawa pengelola dan LC (ladies escort/pemandu karaoke/PK) ke Mapolres,” ujar dia.
Selain menggelandang pengelola karaoke dan pemandu karaoke ke kantor polisi, lanjut Arie, pihaknya juga menyita ratusan botol miras berbagai merek dari empat lokasi yang didatanginya.
(mzk)