Berita Semarang
Sepanjang Tahun 2020, Kanwil DJP Jawa Tengah I Catatkan Penerimaan Rp 26,9 Triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I catatkan capaian penerimaan tahun 2020 Rp 26,9 triliun.
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, mencatatkan capaian penerimaan tahun 2020 sebesar Rp 26,9 triliun. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno mengatakan angka ini mencapai 101,70 persen dari target baru tahun 2020 yang di tetapkan yakni Rp 26,5 triliun.
Dikatakannya, capaian tersebut lebih tinggi dari rata-rata capaian penerimaan nasional yang berada di persentase 89,33 persen.
“Di masa pandemi, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil menjaga pertumbuhan penerimaan pajak di persentase -2,34 persen. Hal ini membuat Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat 2 terkait kinerja pertumbuhan penerimaan pajak dari 34 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia,” ucap Suparno dalam Press Conference Annual Report Capaian APBN 2020 di Jawa Tengah, Rabu, (13/1/2021).
Capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I tidak terlepas dari kinerja 17 unit kerja KPP Pratama. Berdasarkan data yang ada, sembilan unit kerja berhasil mencapai target penerimaan di atas 100 persen, diantarnya KPP Pratama Semarang Timur dengan capaian 113,10 persen, disusul KPP Pratama Pati dengan capaian 111,31 persen, KPP Pratama Blora dengan capaian 109,03 persen, KPP Pratama Demak dengan capaian 106,20 persen, KPP Pratama Jepara dengan capaian 104,16 persen, KPP Madya Semarang dengan capaian 104,13 persen, KPP Pratama Semarang Gayamsari dengan capaian 103,48 persen, KPP Pratama Semarang Tengah Dua dengan capaian 102,93 persen, dan KPP Pratama Semarang Tengah Satu dengan capaian 101,15 persen.
Sedangkan delapan unit kerja lainnya berhasil mencapai target penerimaan memuaskan di atas rata-rata capaian penerimaan nasional.
Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Adapun target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang di tetapkan untuk tahun 2020 sebesar 86 persen dari jumlah Wajib Pajak Wajib SPT Tahunan 956.225.
“Untuk capaian realisasinya sendiri mencapai 92,32 persen atau 759.170 SPT,” terangnya.
Sementara itu, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan berbagai insentif perpajakan. Sepanjang Tahun 2020, jumlah permohonan
insentif yang di terima Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 24.281, dengan jumlah permohonan yang di setujui 23.140 permohonan.
Kanwil DJP Jawa Tengah I juga mencatat realisasi insentif perpajakan di tahun 2020 sebesar Rp 675.661.673.757. Adapun realisasinya per jenis pajak meliputi PPh Pasal 21 DTP sejumlah Rp 45.167.006.818, PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp 136.266.885.026, PPh Pasal 25 sejumlah Rp 263.211.081.783, PPh Final PP 23 (UMKM) sejumlah Rp 25.149.598.233, Insentif Pajak berupa Percepatan Restitusi sejumlah Rp 205.867.101.897.(*)
--