Berita Demak
KPU Demak Rencanakan Penetapan Calon Terpilih Pada 20 Januari 2021
KPU Demak dalam waktu dekat ini akan mengumumkan penetapan calon terpilih Pilbup 2020.
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Demak dalam waktu dekat ini akan mengumumkan penetapan calon terpilih Pilbup 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi.
"KPU Demak dari diskusi merencakanan (penetapan calon terpilih) pada 20 Januari 2021."
"Sehari setelahnya, (21 Januari 2021) KPU Demak akan melakukan usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Demak," katanya saat ditemui Tribunjateng.com, Jumat, (15/01/2021).
Menurutnya, sesuai ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 tentang jadwal program dan tahapan telah diatur bahwa penetapan dapat dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Namun, kata Bambang, dalam PKPU 19 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 9 Tahun 2019, diatur maksimal tiga hari setelah MK memberitahukan BRPK.
Untuk diketahui, calon terpilih yang akan ditetapkan adalah Eistianah dan Ali Makhsun.
Dalam penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, paslon nomor urut 01 memperoleh 346.878 persen atau 56,82 persen sedangkan pesaingnya Mugiyono dan M Badruddin memperoleh 263.624 atau 43,18 persen. (*)
Keterbatasan Dana, Warga Timbulsloko Galang Dana untuk Perbaikan Akses Jalan |
![]() |
---|
Dalam Sepekan Angin Puting Beliung Terjang 5 Kecamatan di Demak, 521 Rumah Terdampak |
![]() |
---|
Nyala Lampu Di Rumah Kodriyah Terangi Cita-citanya Jadi Sarjana Psikologi |
![]() |
---|
Rumahnya Roboh Diterjang Angin Puting Beliung, Hardi Dapat Bantuan dari Kapolres Demak |
![]() |
---|
Rumah Warga Demak Rusak Tertiup Angin Kencang |
![]() |
---|