Berita Nasional
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Penanam Ganja di Rumah
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diajukan penanam ganja di rumah bernama Ardian Aldiano.
Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan tersebut.
Sebagai pemohon, Ardian mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Baca juga: Biodata Umi Nadia Asal Lombok Istri Syekh Ali Jaber
Baca juga: Isi Percakapan Kapten Afwan dengan ATC 4 Menit Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Jatuh
Baca juga: Rumah Pendiri Soto Gading Solo Berjejer 1 Komplek, Anak dan Keluarga Bebas Memilih Tempati yang Mana
Baca juga: Biadab! Pemerkosa Wanita Lansia Diketahui Pria Beristri 5, Korban Dibunuh, Sidik Jari Terungkap
Sementara itu, dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/1/2020), Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang, dan daun yang jelas.
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Sementara itu, menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3 cm hingga 40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks, serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Uji Materi Penanam Ganja di Rumah "
Baca juga: Gempa Susulan M 6,2 Guncang Majene, Kantor Gubernur Sulbar Ambruk, Hotel dan Rumah Sakit Rusak Parah
Baca juga: Tegur Pembeli yang Merokok, Petugas SPBU Dikeroyok 10 Orang hingga Luka Parah
Baca juga: Nor Buat 11 Polisi Tidur di Depan Rumahnya karena Kesal Banyak Orang Ngebut
Baca juga: Komentar Istana soal Ahok yang Terlihat Melepas Masker di Pesta dengan Raffi Ahmad