Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rocky Gerung Berharap Raffi Ahmad Diproses Hukum Seperti Habib Rizieq Shihab

Pengamat poitik Rocky Gerung berharap Raffi Ahmad tetap diproses hukum seperti Habib Rizieq Shihab. Menurut Rocky, hal itu harus dilakukan biar adil

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Rocky Gerung Berharap Raffi Ahmad Diproses Hukum Seperti Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJATENG.COM- Pengamat poitik Rocky Gerung berharap Raffi Ahmad tetap diproses hukum seperti Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diungkap Rocky Gerung di akun Youtube miliknya, Jumat (15/1/2021).

Hersubeno Arief mengatakan pengacara Habib Rizieq melaporkan Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Rocky Gerung lantas mengatakan memang seharusnya Raffi Ahmad juga mendapatkan sanksi tegas.

"Memang harusnya, supaya terlihat tidak ada proteksi terhadap kesalahan orang, " kata Rocky Gerung.

Terkait dengan permintaan maaf Raffi Ahmad,Rocky Gerung menganggap bahwa Rizieq Shihab juga sudah melakukan hal yang sama dengan Raffi Ahmad tapi tetap menjalani proses hukum.

"Habib Rizieq Shihab sudah minta maaf, sudah bayar denda bahkan,pakai aja prosedur yang sama didenda dulu, Habib Rizieq Shihab diperiksa 12 jam berkali-kali dalam urusan yang sama karena melanggar protokol,ini melanggar protokol, problemnya sama," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengatakan proses hukum terhadap Raffi Ahmad juga harus dilakukan agar terlihat adil di mata masyarakat.

"Karena rakyat hanya ingin melihat ada keadilan dari Istana, jangan sekedar jarum suntiknya aja yang dipamerin, tapi jarum pikiran sehatnya juga harus ditujukkan," ujarnya.

Rocky Gerung mengatakan seharusnya siapapun yang melanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas.

kalau pikirannya sehat maka semua yang melanggar protokol harus diperlakukan sebangun dengan yang dialami Habib Rizieq Shihab," kata Rocky Gerung.

Perlakuan adil dalam proses hukum, kata Rocky Gerung, menjadi relaksasi diri dari masyarakat.

"Kan itu cara orang merelaksasi diri dari kejengkelan terhadap ketidakadilan, kalau gak, orang pendam dendam lagi dan anggap pemerintah benar-benar mengincar Habib Rizieq Shihab dan mengelu-elukan yang lain atau memaafkan yang lain," kata Rocky Gerung.

Diketahui, Kehadiran Raffi Ahmad di sebuah acara pesta selang disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, berbuntut panjang.

Terkini, Raffi Ahmad digugat oleh Advokat Publik, David Tobing, di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Dikonfirmasi wartawan, David mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang advokat.

Ia menuturkan, sebagai seorang advokat dan warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, maka wajib bagi dirinya untuk menegakkan hukum.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi, Gubernur sudah memberlakukan pengetatan  protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Menjadi publik figur yang memiliki banyak “pengikut”, David menilai apa yang dilakukan oleh suami dari Nagita Slavina akan berdampak signifikan.

 “Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tuturnya.

David mengatakan gugatan yang ia layangkan kepada Raffi Ahmad adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Peraturan lain yang dinilainya dilanggar oleh Raffi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu, David berujar bahwa tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.

Tindakan tersebut ia nilai telah membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Oleh sebab  itu, David meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer  yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.

Sebelumnya diwartakan, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) dua hari yang lalu.

Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.

Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.

Namun demikian, pada Kamis (14/1/2021) kemarin, Raffi Ahmad pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.

Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.

Klarifikasi Raffi Ahmad

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sujarwo berujar, klarifikasi ini sebagai tindak lanjut adanya informasi berlangsungnya sebuah acara ulang tahun di sebuah rumah yang masih dalam proses tahap pembangunan, di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2020).

"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.

Kendati demikian, Sujarwo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang lain.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo.

Foto Raffi Ahmad bersama sejumlah artis tanpa mengenakan masker menjadi perbincangan di media sosial hingga menuai kritikan.

Pasalnya, Raffi Ahmad baru saja menjadi salah satu orang pertama di Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021.

Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad meminta maaf dan membuat klarifikasi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya.

“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” kata Raffi dikutip Kompas.com dari akun @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

Suami Nagita Slavina ini mengungkapkan, foto tersebut diambil ketika ia menghadiri acara ayah dari salah satu temannya.

Raffi Ahmad juga menjelaskan, sebelum masih ke tempat acara dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved