Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mengaku Baru Pertama Kali Mencuri, Saat Dicek Ternyata Pria Ini Residivis Kasus Pencurian

Muhammad Riski Kurniawan (20) alias Riski warga Purwosari Perbalan, Purwosari, Semarang Utara, Kota Semarang, dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sema

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Muhammad Riski Kurniawan (20) alias Riski warga Purwosari Perbalan, Purwosari, Semarang Utara, Kota Semarang,dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Semarang Utara selepas terbukti melakukan aksi pencurian handphone di rumah seorang warga. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Muhammad Riski Kurniawan (20) alias Riski warga Purwosari Perbalan, Purwosari, Semarang Utara, Kota Semarang, dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Semarang Utara.

Pemuda pengangguran tersebut digelandang pihak Kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian.

"Iya, pelaku kami tangkap karena mencuri sebuah handphone di rumah seorang warga," terang Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu CR Haryono saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (18/1/2021).

Dia menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang merasa kehilangan handphone merek Samsung A31 warna hitam.

Padahal handphone tersebut berada di sampingnya sebelum tidur di rumahnya di Jalan Patriot, Purwosari, Semarang Utara.

Korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (12/1/2021) pagi tak berselang lama setelah kejadian. 

"Mendapatkan laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Hasil olah tkp, sambung dia, anggota opsnal Polsek Semarang Utara mendapatkan rekaman cctv yang menampilkan gerak-gerik seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Dari bukti tersebut, polisi lantas memburu tersangka.

Hasilnya, pelaku diringkus petugas lengkap dengan serangkaian barang bukti berupa handphone dan pakaian yang digunakan ketika beraksi.

"Ya kami tangkap kurang dari 24 jam," jelasnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka dia baru satu kali ini melakukan pencurian handphone.

Namun berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelaku merupakan residivis aksi pencurian.

Sebelumnya, pelaku pernah melakukan aksinya dengan mencuri sepasang sepatu di Jalan Satria, Semarang Utara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved