Berita Regional
Fakta-fakta & Kronologi Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah.
TRIBUNJATENG.COM - Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Budi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berikut fakta-fakta menarik Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya:
1. Menangkan Gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan Budi Said bernomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020.
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni:
1. PT Aneka Tambang Tbk
2. Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM
3. Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM
4. Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer
5. Eksi Anggraeni, Marketing Freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
2. Mendapat Ganti Rugi
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam yaitu, www.logammulia.com
Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.
Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
3. Kronologi
Kronologinya berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
4. Kekayaan Budi Said
Dikutip dari Surya.co.id, Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
5. PT Antam Ajukan Banding
Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.
SVP Corporate Secretary, Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
Kunto menjelaskan perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta Budi Said Memenangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam