Berita Semarang
Satresnarkoba Polrestabes Semarang Tangkap Pengedar Sabu Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tangkap pengedar narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tangkap pengedar narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas.
Wakasat Reserse Narkoba Kompol Eko Santoso menuturkan pelaku bernama Faizal Hardiyanto.
Pelaku ditangkap di kamar Kos Jl. Dr Cipto Gang Yusup No. 377 R T05 RW 03 Kel Karang Turi Kec Semarang Tengah Kota Semarang pada Jumat (15/1) kemarin.
"Waktu dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan 10 kantong plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, yang terdiri dari 7 kantong masing-masing berisi 0,3 gram dan 3 kantong masing-masing berisi 0,8 gram,"ujar dia, Selasa (19/1/2021).
Tidak hanya itu, lanjutnya, dari tangan tersangka juga ditemukan juga 5 kantong plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing berisi 0,3 gram. Sabu itu baru saja ditaruh di alamat dituju.
"Menurut keterangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Narapidana di Lapas Kedungpane yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya sabu tersebut akan diletakkan di alamat sesuai perintah, "jelasnya.
Ia mengatakan tersangka mendapatkan upah pengiriman berupa menggunakan sabu gratis. Saat ini telah ada empat saksi yang diperiksa.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20160304_172625.jpg)