Berita Video
Video Penampakan Uang Rp 2 Miliar Korupsi RSUD Sragen Dikembalikan ke Negara
Uang senilai Rp 2,016 miliar hasil eksekusi kasus korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 2016 dikembalikan ke Kasda Srage
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Berikut ini video penampakan uang Rp 2 miliar korupsi RSUD Sragen dikembalikan ke negara.
Uang senilai Rp 2,016 miliar hasil eksekusi kasus korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 2016 dikembalikan ke Kasda Sragen.
Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Kejari Sragen Sinyo Redy Benny Ratag kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di aula Kantor Kejari Sragen.
Eksekusi barang bukti ini, turut dihadiri Sekda Sragen Tatag Prabawanto, Inspektur Sragen, Wahyu Widayat, Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Dwiyanto.
Sebelum dikembalikan, uang terlebih dahulu dihitung dengan menggunakan mesin.
Penghitung ini menerjunkan dua orang teller dari Bank Jateng selaku mitra Pemda Sragen.
Ketua Kejari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag pada kesempatannya mengatakan kasus korupsi ini telah rampung tahun lalu.
Namun baru bisa dikembalikan hari ini, Selasa (19/1/2021)
"Kasus ini telah selesai tahun lalu.
Namun eksekusi ini merupakan akhir tugas daripada Kejari Sragen.
Selain petugas umum, penuntut umum serta bertanggungjawab mengembalikan uang negara," tuturnya.
Dia melanjutkan eksekusi hari ini merupakan eksekusi barang bukti yang sesuai dengan tuntutan putusan bahwa untuk barang bukti uang sebesar Rp 2,016 miliar.
Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, kasus korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 2016 ini menyeret tiga orang tersangka.
Yakni mantan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Djoko Sugeng, Nanang Yulianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahardian Wahyu dari distributor dalam ini dari PT Fabrel Medikatama Solo.
Ketiga tersangka ini terjerat kasus korupsi ruang operasi yang dianggarkan senilai Rp 8 Miliar.
Sementara kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 2,016 miliar.
Sidang putusan ketiga tersangka telah berlangsung pada September 2020 lalu.
Masing-masing mendapatkan hukuman kurungan penjara selama enam tahun. (uti)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :