Pilkada Solo 2020
Penetapan Gibran Jadi Wali Kota Solo Terancam Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
Hal itu lantaran, hingga saat ini pihak KPU Kota Solo belum mendapat surat rekomendasi atau surat resmi dari KPU RI.
Sebelumnya dijdwalkan, KPU Kota Solo akan melakukan penetapan paslon terpilih pada Pilwalkot Solo 2020, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menjelaskan, pihaknya saat ini belum mendapat surat resmi dari KPU RI.
Nurul menyampaikan, penetapan harus memperhatikan salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat resmi dari KPU RI.
Sehingga, lanjut Nurul, meskipun sudah merencanakan hari dan waktu penetapan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menundanya.
"Hari ini katanya.
Kepaniteraan MK akan menerbitkan surat tersebut.
Ketika itu sudah terbit, maka akan kita selenggarakan.
Namun kalaupun belum, maka kami tidak berani untuk menetapkan," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Nurul menyampaikan, KPU Kota Solo sudah berkoordinasi dengan paslon, partai politik pengusung, dan Ketua DPRD Kota Solo terkait belum diterbitkannya BRPK.
"Karena beliaulah yang berkepentingan secara langsung untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Dia menyampaikan, KPU Kota Solo saat ini juga sudah merencanakan mencetak beberapa undangan seperti paslon, Ketua DPRD, Ketua Bawaslu, dan Forkompimda Kota Solo.
Mengingat masih di masa pandemi Covid-19, KPU Solo tetap melakukan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
"Kami rencana juga akan mengundang hanya 25 persen tamu undangan dari kapasitas tempat," tandasnya.
Dana Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Divisi Hukum dan Pengawasan Puji Kusmiarti mengatakan, penerimaan dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebesar Rp 3.215.436.590.
Paslon tersebut menghabiskan dana kampanye Pilkada Solo 2020 sebesar Rp 3.215.119.818.
Jumlah dana itu digunakan untuk keperluan kampanye sebesar Rp 3.215.119.818.
Sedangkan sisanya Rp 316.772.
"Sedangkan untuk paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo) penerimaan dana kampanye sebesar Rp 153.475.000.
Lalu untuk pengeluaran Rp 110.217.386. Sisanya Rp 43.257.614," kata Puji ditemui di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021).
Dikatakan Puji, sisa saldo dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon.
"Monggo (sisa dana kampanye) untuk kas atau apa," terangnya.
Penerimaan dana digunakan masing-masing pasangan calon untuk kebutuhan kampanye.
Seperti kegiatan rapat paslon, pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya.
Sumber penerimaan dana kampanye paslon Gibran-Teguh berasal dari paslon.
Sedangkan untuk paslon Bajo berasal dari paslon dan perseorangan.
"Yang unik di paslon 02 ada jasanya, dan bentuk barang juga.
Misalnya mobil dipinjamkan.
Karena sifatnya gotong royong," ungkap dia.
Dikatakan Puji, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) laporan dana kampanye kedua paslon memperoleh predikat patuh.
"Hasil audit KAP semua (paslon) mendapat predikat patuh," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, paslon Gibran-Teguh memenangi Pilkada Solo 2020 dengan memperoleh 225.451 suara atau 86,53 persen.
Sedangkan paslon Bajo memperoleh 35.055 suara atau 13,45 persen.
Jumlah suara sah sebanyak 260.532 suara dan tidak sah sebanyak 35.476 suara.
Adapun jumlah DPT Solo ada sebanyak 418.283 pemilih.
"KPU sudah menetapkan perolehan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Solo 2020. Untuk pasangan Gibran-Teguh 225.451 suara dan pasangan Bagyo-Supardjo 35.055 suara," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tak-ada-sengketa-di-pilkada-solo.jpg)