KPK Lelang Berlian dan Mobil Mewah Koruptor Secara Online

objek yang akan dilelang antara lain satu paket perhiasan dengan harga limit Rp 240,45 juta, dengan uang jaminan Rp 50 juta.

Editor: Vito
Istimewa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III bakal melelang barang rampasan negara dari perkara terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra.

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang, dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Kamis (21/1).

Adapun objek yang akan dilelang antara lain satu paket perhiasan berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua anting emas putih dengan mata berlian, dan satu cincin emas putih dengan mata berlian. Harga limit perhiasan tersebut yakni Rp 240,45 juta, dengan uang jaminan Rp 50 juta.

Kemudian satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi dengan harga limit Rp 355,37 juta, dengan uang jaminan Rp 72 juta. Serta satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dengan harga limit Rp 153,19 juta, dengan uang jaminan Rp 31 juta.

Ali menuturkan, lelang akan dilaksanakan pada Selasa (26/1), pukul 11.00, menggunakan metode penawaran melalui internet atau closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link berikut http://bit.ly/Lelang201021," tuturnya.

Diketahui, Syahrul Rajasampurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Sementara Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.

Selain melelang, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengonfirmasi beberapa barang sitaan dari kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ke eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito, Rabu (20/1).  Selain itu, ia juga ditetapkan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan," terangnya.

Beberapa barang yang dikonfirmasi ke Edhy yaitu ponsel yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih, staf Iis Rosyati Dewi yang juga istri Edhy Prabowo.

Kemudian sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan. "Termasuk berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," terang Ali. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved