Berita Tegal
Putusan Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Sudah Inkrah, Masa Percobaan 1 Tahun Berjalan
Putusan pengadilan negeri atas terpidana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sudah berkekuatan hukum tetap.
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL- Putusan pengadilan negeri atas terpidana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Wasmad dinyatakan telah menerima putusan pengadilan karena tidak mengajukan upaya banding.
JPU Yoanes Kardinto mengatakan, putusan yang menimpa terpidana Wasmad sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena masa pikir bagi terpidana untuk mengajukan banding selama tujuh hari sudah habis.
Hari terakhir pengajuan banding bagi terpidana habis, pada Selasa (19/1/2021).
"Jadi mulai selasa kemarin putusan dinyatakan inkrah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yoanes kepada tribunjateng.com, Kamis (21/1/2021).
Yoanes mengatakan, di masa menjalankan hukuman percobaan, terpidana masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Terpidana masih dapat bekerja dan berangkat ke kantor. Meski begitu, terpidana dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
"Masih bisa (red, bekerja). Dengan catatan bahwa akan ada wajib lapor setiap satu bulan sekali," jelasnya.
Dalam pantauan tribunjateng.com, terpidana Wasmad mulanya akan menyerahkan denda sebesar Rp 50 juta di Kejari Kota Tegal pada hari ini, pukul 15.00 WIB.
Namun harus ditunda karena kantor bank untuk menyetorkan denda sudah tutup. "Untuk operasional bank sudah tutup. Denda akan diserahkan senin," ujar Yoanes. (*)
270 Pegawai P3K Pemkab Tegal Terima Surat Keputusan |
![]() |
---|
Tak Ada Kirab Toa Pe Kong, Cap Go Meh di Kota Tegal Berlangsung Sederhana |
![]() |
---|
Fadhil: Bantuan Anggaran dari Pemkab Tegal Bisa Mempercepat Proses PTSL. |
![]() |
---|
Sekda Kota Tegal Johardi Kesulitan Mediasi Dedy Yon dan Jumadi: Saya Ingin Kembali Membaik |
![]() |
---|
Polisi Berpangkat AKP yang Menggeledah Dedy Yon Katanya Disuruh Muhammad Jumadi: Ada Rekamannya |
![]() |
---|