Berita Regional
BERITA LENGKAP Bule Slovakia Andriana Simeonova Tewas Dibunuh Mantan Pacar di Denpasar
Bule asal Slovakia bernama Andriana Simeonova (29) tewas dibunuh mantan pacar di Denpasar, Bali.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Bule asal Slovakia bernama Andriana Simeonova (29) tewas dibunuh di Denpasar, Bali.
Mayatnya ditemukan tergeletak di rumah kontrakan, Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Jenazah Andriana Simeonova kali pertama ditemukan oleh temannya berinisial AN (33), Rabu (20/1/2021) pagi.
AN datang sekira pukul 08.30 WITA.
Kedatangan AN sekadar hendak menyapa Andriana Simeonova.
Apalagi telepon AN tak direspon.
AN pun memanggil Andriana Simeonova setiba di rumah kontrakan.
Beberapa kali panggilan, tak ada jawaban.
Rumah kontrakan itu seakan sepi, tak berpenghuni.
AN pun memberanikan diri masuk.
Rupanya pintu rumah Andriana Simeonova tak dikunci.
Hanya ditutup.
AN pun beberapa kali memanggil nama Andriana Simeonova di dalam rumah.
Lagi-lagi tak ada respon.
Rumah itu sepi.
Beberapa langkah menuju dapur, AN mendapati sosok Andriana Simeonova tergeletak.
Posisi tubuhnya telentang di lantai.
Posisi kepala korban dicarah bagian utara.
"Sehari sebelumnya temannya ini sempat kirim pesan dan telefon tapi korban tidak menjawab," ujar sumber kepolisian.
Lebih lanjut, AN menceritakan bahwa semenjak tiga minggu yang lalu sejak korban putus dengan pacarnya, korban diketahui tinggal seorang diri.
Saat itu, korban sempat datang ke rumah AN untuk mengajaknya jalan-jalan ke Pantai Biaung, Sanur, Denpasar pada hari Senin 18 Januari 2021 pukul 16.30 wita.
Korban saat mengajak saksi jalan-jalan, menceritakan (curhat) bahwa dirinya pernah pacaran dengan seorang laki-laki asal Raja Ampat, Papua bernama Laurens Parera (30).
Andriana dan Laurens diketahui menjalin hubungan selama 3 tahun dan putus 3 minggu yang lalu dengan alasan mantan pacarnya suka meninum minuman beralkohol.
Namun mantan pacarnya tersebut masih menghubungi korban lantaran masih belum terima diputusi hubungannya dengan korban alias tidak mau putus.
Laurens sempat mengatakan ingin kembali ke kampung halamannya dan tidak akan lagi mengganggu korban, namun ada syarat sebelum itu terjadi.
Mantan pacar Andriana tersebut meminta uang Rp 50 juta agar ia tidak mengganggu dirinya lagi.
Akan tetapi, korban tidak menyanggupi, dengan alasan korban tidak mempunyai uang.
Kemudian, mantan pacar korban yang berasal dari Papua tersebut mengancam Akbar yang juga teman korban pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 21.00 wita.
Ia (Laurens) menuding bahwa teman korban tersebut menghasut korban dan mengatakan ini semua karena saksi.
"Mantan pacarnya ini sempat menghubungi saksi Akbar melalui messenger Facebook dengan kata-kata semua ini karena dia (Akbar)," tambahnya.
Dalam pesan tersebut, mantan pacar korban mengancam akan membunuh saksi ataupun Andriana, karena penyebab hubungannya kandas disebabkan karena Akbar.
Berikut ini rangkuman fakta-fakta kasus bule Slovakia tewas di tangan pacarnya di Bali.
Kenal di Raja Ampat
Kisah cinta antara Lorens Parera (31) dengan warga negara asing (WNA) asal Slovakia Andriana Simeonova (29) yang bersemi indah di Raja Ampat berakhir tragis di Bali.
Lorens Parera diamankan polisi di Jalan Taman Baruna, Nomor 9, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu (20/1).
Dia merupakan tersangka pelaku pembunuhan mantan kekasihnya warga negara Slovakia tersebut.
Janji Nikah
Saat merilis fakta kasus itu kepada awak media, Kamis (21/1), Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, Lorens nekat menghabisi nyawa mantan pacarnya lantaran permintaan maafnya tak diterima Andriana Simeonova.
Lorens mau menjalin hubungan lagi namun ditolak Andriana. Wanita itu memutuskan hubungan lantaran janji Loren untuk menikah belum jua ditepatinya.
"Antara pelaku dan korban sudah kenal lama, bahkan dulu pernah berpacaran. Pelaku sama korban satu manajemen di satu resor di Raja Ampat, Papua Barat.Korban selaku manajer dan si pelaku merupakan kapten kapal speed boat di resor tersebut," kata Kapolresta Denpasar.
Pernah ke Slovakia
Menurut Kapolresta Panjaitan, pelaku pernah diajak korban ke negaranya di Slovakia sebanyak dua kali.
Bahkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibeli di Slovakia. Pelaku dan korban tinggal di Bali sejak tahun 2020.
Selama ini Andriana melaksanakan aktivitas kerja secara online, sedangkan Lorens bekerja sebagai kapten kapal motor di perusahaan speed boat di Tanjung Benoa.
Sejak putus hubungan kasih sekitar sebulan yang lalu, mereka tidak lagi tinggal bersama.
"Ternyata setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan dengan pelaku.Pelaku sakit hati, minta maaf sudah ketiga kalinya, supaya korban memaafkan.Putusnya sebulan yang lalu," ujar Kombes Pol Jansen Panjaitan.
Hubungan Putus
Menurut keterangan pelaku, ia diputuskan karena kerap mabuk serta janji menikahi Andriana belum terwujud.
“Patut diduga memang direncanakan," kata Kapolresta.
Hukuman Mati
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka diantaranya sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Dijerat juga pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata Kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.
Andriana Tewas
Seperti diwartakan kemarin, kira-kira dua jam setelah mendapat laporan kasus pembunuhan, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku warga negara asing (WNA) asal Slovakia, Andriana Simeonova (29).
Terakhir kali Lorens Parena bertemu korban di tempat tinggalnya di Jalan Pengiasan III, Nomor 88, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
"Dia diamankan hari ini sekira pukul 10.30 Wita di tempat kerjanya di Tanjung Benoa. Dia Kapten speedboat" ujar sumber kepolisian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor Kawasaki ER250 beserta helm merah merek KYT.
Temuan lainnya pisau kecil warna hitam yang diamankan dari semak-semak di lahan kosong Jalan Baruna.
Ada juga sepasang jas hujan warna hijau, pakaian yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksinya, jaket warna abu-abu, sepasang sarung tangan serta handphone merek Samsung milik korban yang ditemukan dalam kondisi patah di semak-semak sebelah rumah korban.
Menurut hasil interogasi polisi, tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Pisau dibawa terduga pelaku dari kosnya untuk berjaga-jaga, mengingat antara korban dan dirinya sering ribut atau berantem.
Pisau itulah yang dia gunakan untuk menganiaya korban sampai meninggal dunia.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 6 Fakta Pembunuhan Bule Slovakia di Bali, Cinta Bersemi di Raja Ampat Pelaku Terancam Hukuman Mati