Berita Solo
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Lukas Jayadi, Pengacara: Kita Akan Kawal Terus
Hakim tunggal, Bambang Hermanto, tolak permohonan praperadilan yang diajukan Lukas Jayadi di PN Solo.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Hakim tunggal, Bambang Hermanto, tolak permohonan praperadilan yang diajukan Lukas Jayadi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (22/1/2021).
Pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, pihaknya serahkan proses hukum kepada hakim.
"Kita akan terus mengawal proses pemeriksaan ke dapan," ucapnya setelah persidangan.
Menurutnya, meskipun di praperadilan ditolak dia akan mengawal di proses pengdilan.
"Kita lihat nanti bagaimana proses hukumnya. Pasal yang disangkakan itu 53 junto 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana atau tidak," ucapnya.
Sandy menyampaikan, pihaknya masih meyakini, apa yang dilakukan oleh kliennya sehingga sampai menjadi tersangka harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Harusnya memenuhi 2 alat bukti yang sah. Artinya sebelum sampai tahap itu (penetapan tersangka), harus dibuktikan penyelidikan terlebih dahulu. Apalagi yang disangkakan itu pasal yang sangat serius," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, kalau itu sudah dibuktikan akan mendapatkan kejelasan dan terang sebuah pidana.
"Kalau pidana ini kan harus jelas dan terang. Kita hormati dan hargai putusan hakim," ungkapnya.
Dia menegaskan, polisi harus membuktikan mens rea atau niat jahat yang dilakukan oleh kliennya. Selain, menurutnya, polisi harus melakukan uji forensik terhadap tindakan penembakan yang dilakukan oleh kliennya.
Tancap Gas, Gibran Pantau Langsung Vaksinasi Pedagang Pasar Klewer & Pasar Gede |
![]() |
---|
Psikolog Sebut Pidato Pertama Gibran Mirip Jokowi, Cuma Intonasinya Kurang Emosional |
![]() |
---|
Segera Ditempati Gibran, Loji Gandrung Punya Sejarah yang Panjang, Termasuk Soal Arti Namanya |
![]() |
---|
Sudah Resmi Jadi Wali Kota, Gibran Rakabuming Mau Dipanggil Apa? Pak Wali, Mas Wali, atau. . |
![]() |
---|
Aksi Brutal Diduga Anggota Laskar Solo: Pakai Sebo Bawa Pedang Samurai Aniaya dan Ambil Uang Warga |
![]() |
---|