Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Anak Gugat Ibu Kandung di Kendal, Kedua Pengacara Beberkan Pembelaan, Masalahnya Tanah

Kasus tersebut sedianya sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali untuk meredam permusuhan melalui jalur hukum, namun gagal. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
IST
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kisah digugatnya Ramisah (65) warga Kelurahan Candiroto Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal oleh anak kandungnya Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal menuai kontroversi.

Kasus tersebut sedianya sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali untuk meredam permusuhan melalui jalur hukum, namun gagal. 

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat Purwanti.

Bahkan, kata Purwanti, Maryanah yang merupakan anak pertama Ramisah pada dasarnya sayang kepada ibunya.

Berlatar belakang pendidikan yang kurang, dan ekonomi keluarga yang pas-pasan, di usia mudanya, Maryanah rela merantau ke Jakarta dan Malaysia selama 27 tahun. 

Selama itu, Maryanah bekerja keras untuk mengangkat derajat dan perekonomian keluarganya di Kendal.

Bahkan, saat Maryanah sukses, kedua orangtuanya dan adik-adiknya sempat diajak tinggal di Kuala Lumpur hingga satu tahun menikmati kesuksesannya bersama keluarga.

"Waktu itu, dia merantau setelah punya satu anak dari orang Kendal, namun di luar nikah.

Karena kondisi ekonomi yang serba kekurangan, di ke Jakarta dan sampai ke Malaysia.

Di sana ia kerja dan menikah hingga punya anak 4.

Total ada lima, yang anak pertama di Kendal, dan yang 4 ikut mantan suaminya di Malaysia," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (24/1/2021).

Purwanti melanjutkan, suatu ketika, kliennya mempunyai permasalahan dengan keluarga di Malaysia hingga tidak hidup bersama lagi.

Bisnisnya pun jatuh hingga hartanya habis.

Namun, kliennya sempat berkenalan dengan laki-laki asal Aceh dan diajaknya pulang ke Kendal.

"Si laki-laki ini dari Aceh dikenalkan sama orangtuanya. Memang umurnya di bawah klien saya.

Tetapi, ditolak sama ibunya, apa yang ia minta yaitu sebagian tanah untuk membuat rumah, tidak diberikan," ujarnya.

Kata Purwanti, kliennya tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan.

Kliennya hanya ingin memiliki tenpat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah ia perjuangkan selama 27 merantau.

Mengingat ia sudah tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal.

"Si ibu klien saya bilang, dia mau memberikan lahannya asal tidak bersama dengan laki-laki Aceh ini.

Ya wajarlah karena beda usia juga.

Tetapi setelah keduanya sudah saling merelakan, laki-laki itu juga sudah kembali ke Aceh, ibunya tetap tidak memberikan," jelasnya.

Karena itu, kliennya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan sebagian haknya yang ia pernah perjuangkan.

"Melihat ke belakang kronologi tanah itu dibeli uangnya dari Maryanah melalui bapaknya.

Dia pingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti.

Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal karena tidak diterima di keluarganya lagi.

Ibu dan dua adiknya tidak memperdulikan nasib kakak pertamanya. 

Kata Purwanti, Maryanah kini berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya yang lain.

Sementara anak pertamnya yang ada di Kendal masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal atas sebuah kasus. 

"Dia sayang dengan ibunya. Dua adiknya juga masih care dengan Maryanah.

Kita profesional saja lawan di pengadilan.

Kalau ada kabar-kabar kuasa hukumnya disuap dan lain-lain, itu tidak benar,"

"Sebenarnya, setiap orang kedudukan di mata hukum sama.

Kliennya menuntut sebagian haknya setelah bertahun tahun kerja di luar negeri setelah terpuruk. Kalau haknya nanti dapat, juga dikembalikan ke ibunya, namun bukan saudaranya karena warisan,"

"Ini bukan semata-mata melawan ibunya, namun agar semuanya jelas.

Dia juga tidak benci sama ibunya hanya ingin mengusahakan haknya.

Proses hukum berlanjut, duplik sepertinya 26 Januari nanti setelah sebelumnya diundur," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham), Misrin mengatakan, penggugat yang merupakan anak kandung kliennya benar sudah mengirimkan uang Rp 36 juta selama merantau di Malaysia.

Namun, uang tersebut tidak jadi digunakan untuk membeli sawah atau lahan, melainkan digunakan untuk merawat anak pertamanya hingga pengurusan kasusnya dua kali.

"Penggugat merasa mengirimi uang Rp 36 juta.

Itu digunakan bukan membeli sawah tapi menghidupi anaknya.

Termasuk saat mengurus sang anak dua kali ke penjara," terangnya.

Sementara lahan yang didugat anak kandung kliennya, menurut Misrin dibeli dari uang tabungan Ramisah dan suaminya.

Termasuk lahan yang kini dibangun warung kopi sebagai usaha kliennya.

"Tanah warung kopi itu dibeli dari uang tabungan ibunya, bukan dari anaknya," tegasnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved