Penanganan Corona
Alasan Satpol PP Solo Bubarkan 2 Pernikahan Warga
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Cipta Kondisi Solo hentikan kegiatan hajatan pernikahan di 2 lokasi di Solo, Minggu (24/1/2021) kemarin
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Cipta Kondisi Solo hentikan kegiatan hajatan pernikahan di 2 lokasi di Solo, Minggu (24/1/2021) kemarin.
Penghentian itu karena tidak mematuhi surat edaran (SE) wali kota terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kedua lokasi kegiatan hajatan itu berada di Kelurahan Gandekan, Jebres dan Kampung Kragilan, Banjarsari.
Kasi Ops Dal Satpol PP Solo, Samino mengatakan, penghentian kegiatan hajatan di 2 lokasi itu berdasarkan SE Wali Kota No 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Sesuai SE Wali Kota 067/036, untuk kegiatan masyarakat untuk sementara dibatasi. Khususnya hajatan, itu tidak dibolehkan.
Jadi masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya dengan hajatan," ucapnya.
Penghentian kegiatan hajatan pernikahan itu dilakukan oleh Satpol PP bersama Tim Cipta Kondisi dari unsur kepolisian dan TNI.
Sebelumnya, lanjut dia, secara persuasif masyarakat telah diimbau untuk tidak menggelar kegiatan hajatan selama PPKM.
"Kita harus tegas, semua hajatan tidak diperbolehkan sesuai edaran wali kota," jelasnya.
Sejak diberlakukannya PPKM di Solo pada Senin (11/1/2021), kata Samino, sementara baru ada 2 kegiatan hajatan yang dihentikan.
Update Virus Corona Jawa Tengah Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Update Corona Wonosobo Hari Ini Minggu 28 Februari 2021: 4.960 Positif Covid, Jateng 153.335 |
![]() |
---|
Update Virus Corona Jawa Tengah Sabtu 27 Februari 2021 |
![]() |
---|
Update Corona Wonosobo Hari Ini Sabtu 27 Februari 2021: 4.941 Positif Covid, Jateng 152.705 |
![]() |
---|
Update Virus Corona Kota Semarang Sabtu 27 Februari 2021, Pedurungan Tertinggi Disusul Tembalang |
![]() |
---|