Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

PKL dan Warung Kuliner di Purbalingga Harus Tutup Jam 10 Malam Penerapan PPKM Tahap 2

Pedagang Kaki Lima (PKL) rumah makan, cafe, boleh makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan wajib tutup pukul 22.00 WIB.

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Wilayah Banyumas Raya yang terdiri dari Banyumas, Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen, termasuk Purbalingga harus menjalankan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM tahap I, pada Minggu (24/1/2021) yang dipimpin Ibu Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan bahwa PPKM akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021. 

Pada tahap kedua PPKM kali ini akan dilaksanakan secara lebih ketat, dimana point pertama pembatasan jam malam dipatok pukul 21.00 WIB. 

Artinya kerumunan atau juguran biasa dan giat masyarakat lainnya harus sudah selesai.

"Untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) rumah makan, cafe, boleh makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan wajib tutup pukul 22.00 WIB," ujar Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi kepada Tribunjateng.com, Senin (25/1/2021). 

Semua toko non makanan pokok termasuk kios buah juga wajib tutup sampai pukul 20.00 WIB. 

Sektor wisata boleh buka dengan kapasitas maksimal 30 persen dari pengunjung lokal.

Sementara itu untuk penyelenggaraan hajatan juga masih tidak diperbolehkan dan begitu juga giat sosial budaya yang lain.

Untuk tempat ibadah seperti Masjid Agung Darussalam dan masjid Usman Janatin di Pasar Segamas, wajib dijaga dengan jumlah jamaah hanya 50 persen. 

Dan tempat hiburan juga wajib tutup seperti biasanya. 

Bupati mengatakan evaluasi tahap pertama PPKM ada sedikit perubahan, dimana angka kesembuhan yang sebelumnya 70 persen meningkat menjadi 73 persen. 

Angka kematian juga menurun dari yang sebelumnya 3.8 persen menjadi 3.7 persen. 

Terkait sanksi masih sama mulai dari teguran dan pemberian surat peringatan. 

Bupati juga telah berkoordinasi dengan desa agar menjaga setiap wilayah perbatasan, terutama mendata warga yang dari luar daerah Purbalingga agar wajib membawa surat wajib antigen. 

"Kalau masih eks-karesidenan Banyumas cukup menyertakan surat keterangan saja bekerja di Purbalingga, tidak perlu antigen," terangnya. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved