Berita Video
Video Terpidana Kasus Dangdut Viral di Tegal Wasmad Serahkan Denda Rp 50 Juta
Terpidana penyelenggara kasus dangdut viral di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menyerahkan uang denda perkara Rp 50 juta.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Berikut ini video terpidana kasus dangdut viral di Tegal Wasmad serahkan denda Rp 50 juta
Terpidana penyelenggara kasus dangdut viral di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menyerahkan uang denda perkara Rp 50 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin (25/1/2021).
Dia menyerahkan denda sekira pukul 09.00 WIB.
Wasmad sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
"Sudah saya lakukan, sudah selesai.
Tinggal menjalani masa percobaan," kata Wasmad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
JPU Yoanes Kardinto mengatakan, Wasmad sudah datang untuk membayar denda perkara Rp 50 juta dan biaya perkara Rp 5.000.
Uang tersebut juga sudah langsung disetorkan ke kas negara.
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Wasmad sudah selesai dengan inkrahnya putusan pengadilan.
Saat ini terpidana hanya tinggal menjalankan masa percobaan selama satu tahun.
"Yang bersangkutan dalam satu tahun ini menjalani pidana percobaan.
Dia wajib lapor sebulan sekali ke kantor kejaksaan," jelasnya.
(fba)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :