Berita Semarang
Berapa Lama Masa Tunggu Pencairan Jaminan Hari Tua JHT BP Jamsostek? Ini Jawaban Teguh
Harian Tribun Jateng membuka layanan hotline public service. Berikut pertanyaan dari pembaca.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Harian Tribun Jateng membuka layanan hotline public service.
Berikut pertanyaan dari pembaca.
Assalamualaikum wr wb.
Terimakasih kepada pihak BP Jamsostek sebelumnya sudah menanggapi penjelasan kepada saya pada penayangan di koran Tribun Jateng beberapa hari kemarin.
Sebelumnya saya bertanya terkait pencairan JHT yang memerlukan masa tunggu 1 bulan berhenti setelah masa bekerja.
Saya mau melanjutkan pertanyaan saya, bahwa saya efektif resign per 1 Desember 2020, terakhir pembayaran iuran BP Jamsostek 11 Desember.
Jika dihitung 30 hari dari pembayaran iuran terakhir 11 Desember, maka untuk pencairan JHT bisa dilakukan pada 11 Januari 2021.
Pada 12 Januari saya tidak bisa melakukan pendaftaran online dengan keterangan seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya.
Lalu saya datang ke kantor BP Jamsostek di Jalan Majapahit dan menemui petugas disana, dikatakan bahwa non aktif kartu biasanya diatas tgl 15, maka saya dianjurkan untuk mencoba kembali melakukan pendaftaran online setelah 15 Januari.
Pada 16 Januari saya mencoba melakukan pendaftaran online namun masih mengalami kendala yang sama.
Saya kemudian datang kembali ke kantor BP Jamsostek lalu diberikan penjelasan oleh petugas kembali bahwa efektif penonaktifan kepesertaan dilakukan setiap awal bulan setelah status saya non aktif.
Ketentuannya jika status bpjs saya sudah non aktif pertanggal 11 desember, maka pencairan JHT saya bisa dilakukan 30 hari terhitung mulai awal bulan berikutnya yang berarti 1 Januari maka untuk proses pencairannya bisa dilakukan per tanggal 31 Januari atau 1 Februari.
Terimakasih BP Jamsostek sudah melayani dengan baik. Terimakasih juga kepada Bapak Kepala BP Jamsostek Semarang sudah memberikan penjelasannya. Dari Armin Aditya.
Pengirim: 089643971498
Jawaban:
Waalaikumsalam wr wb.
Baik Pak Aditya untuk pertanyaan dan infonya.
Untuk masa penonaktifan sesuai ketentuan berdasarkan bulan, tidak melihat tanggalnya.
Misal non aktif Desember, maka masa tunggu satu bulannya yaitu Januari, kemudian TK dapat mengajukan setelah masa tunggu terpenuhi yaitu Februari.
Demikian mudah-mudahan membantu, terimakasih.
Teguh Wiyono
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Pemuda Kota Semarang