Berita Kudus
Mantan Dirut PDAM Kudus Dihukum 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pungli Kepegawaian
Mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli kepegawaian PDAM Kudus.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli kepegawaian PDAM Kudus.
Majelis hakim menghukum Ayatullah Humaini dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Lamanya hukuman yang diberikan kepada Ayatullah Humaini tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1/2021).
Hakim menyatakan, terdakwa Ayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ayatullah Humaini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap hakim Arkanu membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ayatullah untuk membayar denda Rp 50 juta.
Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Vonis tersebut terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hakim menghukum Ayatullah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta.
"Terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai PDAM Kudus yang akan diangkat dengan besaran Rp 75 juta per orang," ungkap hakim.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pungutan tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang Rp 600 juta kepada Direktur KSP Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani, terdakwa lain.
Kagumi Masjid Peninggalan Wali, Hartopo Berkesempatan Menyentuh Tiang Penyangga Asli |
![]() |
---|
Pencairan Banpol 2021 di Kudus Menunggu Hasil Audit BPK |
![]() |
---|
KPP Kudus Blokir 19 Rekening Menunggak Pajak Rp 7,2 Miliar |
![]() |
---|
Bermodal Listrik Rp 100 Ribu, Peternak Ayam Kalkun Raup Omzet Rp 5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Lantik Guru PPPK 2019, Hartopo Pesan Sambangi Murid yang Kesulitan Belajar di Rumah |
![]() |
---|