Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Mantan Dirut PDAM Kudus Dihukum 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pungli Kepegawaian

Mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli kepegawaian PDAM Kudus.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Sidang putusan secara virtual kasus pungli kepegawaian PDAM Kudus dengan terdakwa Ayatullah Humaini di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungli kepegawaian PDAM Kudus.

Majelis hakim menghukum Ayatullah Humaini dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Lamanya hukuman yang diberikan kepada Ayatullah Humaini tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1/2021).

Hakim menyatakan, terdakwa Ayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ayatullah Humaini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap hakim Arkanu membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ayatullah untuk membayar denda Rp 50 juta.

Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hakim menghukum Ayatullah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai PDAM Kudus yang akan diangkat dengan besaran Rp 75 juta per orang," ungkap hakim.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pungutan tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang Rp 600 juta kepada Direktur KSP Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani, terdakwa lain.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018.

Terdakwa membayar uang Rp 600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati HM Tamzil.

Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.

"Terdakwa melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni menerima uang dengan total Rp 720 juta atas pengangkatan calon pegawai PDAM Kudus," paparnya.

Dari uang itu, sebanyak Rp 77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp 643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menggunakan haknya apakah menerima atau mengajukan banding.

"Silakan dipikir-pikir dulu.

Ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap," pungkas hakim.

(Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved