Berita Banyumas
Bawa Kabur Mobil Rental, DP Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap residivis kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat, pada Sabtu (23/1/2021)
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap residivis kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat, pada Sabtu (23/1/2021).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasatreskrim, Kompol Berry mengatakan jika terduga pelaku tersebut yakni DP (40), warga Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
"Pelakunya merupakan residivis kasus penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (27/1/2021).
Kronologi bermula pada Minggu (6/12/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
• Tsania Marwa Beberkan Alasan Jual Emas Batangan Atalarik Syach
• Ganjar Pranowo Siap Suntik Vaksin Tahap 2: Persiapannya Hanya Istirahat Saja
• BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk Tabrak Belakang di Tol Semarang-Solo KM 469
• Ini Tiga Wilayah di Semarang yang Masih Zona Merah Corona
DP datang ke rumah korban yakni YS (45), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
DP datang untuk menyewa mobil yakni Toyota Avanza warna merah metalik nomor polisi R 8706 QH dengan alasan untuk keperluan anaknya.
Pelaku mengatakan akan menyewanya selama tiga hari dengan biaya mencapai Rp 1 juta.
Ketika sudah jatuh tempo pengembalian mobil, pelapor menanyakan kepada tersangka dan tersangka selalu meminta diperpanjang sewanya.
Hingga kemudian pada hari Kamis (7/1/2021) tersangka mulai sulit dihubungi.
Pelapor kemudian mengecek rumah tersangka di Griya Abdi Kencana Purbalingga.
Ternyata rumah itu dalam keadaan kosong, sedangkan tersangka dan mobil pelapor tidak diketahui keberadaannya.
"Merasa menjadi korban penipuan, YS melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas," imbuhnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pada (23/1/2021) mendapati informasi keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka ditangkap di SPBU Klahang, Sokaraja.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. (Tribunbanyumas/jti)
.Lantik 231 Pegawai PPPK, Bupati Husein Berikan Tips Jaga Kesehatan dengan Menghirup Uap Air Panas |
![]() |
---|
SMK Aryasatya Teknologi Banyumas Tawarkan Beasiswa Bagi Murid Berprestasi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
5 Pasang Burung Dara Rp 30 Jutaan Dicuri, Maling Mudah Dilacak Polisi Banyumas Gara-gara Hal Sepele |
![]() |
---|
Kemenkumham Targetkan Separuh Satuan Kerja di Jateng Raih Predikat WBK dan WBBM |
![]() |
---|
Miliki Sabu, AP Warga Purwokerto Ditangkap di Jalan Jensud |
![]() |
---|