Berita Semarang

Hotel di Semarang Milik Terpidana Kasus Kredit Fiktif Disita Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita aset dalam kasus tindak pidana yang sudah mendapat putusan hakim pengadilan, Rabu (27/1/2021).

Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
IST
Petugas Kejari Kota Semarang menyegel Hazotel di Srondol Wetan, Banyumanik, Rabu (27/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita aset dalam kasus tindak pidana yang sudah mendapat putusan hakim pengadilan, Rabu (27/1/2021).

Aset yang disita berupa sebuah hotel di Srondol Wetan, Banyumanik, yaitu Hazotel.

Penyitaan ditandai pemasangan garis plastik pada bangunan oleh petugas dari Kejari Kota Semarang yang juga menempelkan papan informasi penyitaan.

Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intelijen Subagio Gigih Wijaya menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan atas kasus kredit fiktif pada Bank Mandiri Cabang Semarang dengan terpidana Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi yang sudah diputus hakim.

"Tempat tersebut diketahui sebagai salah satu aset milik Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi," kata Gigih.

Gigih menuturkan, Edward Setiadi telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 20 Oktober 2020.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 5,7 miliar.

Dalam kasusnya, bangunan hotel tersebut sebelumnya berupa rumah toko (ruko).

Ada beberapa ruko yang diagunkan pada Bank Mandiri Cabang Semarang agar Edward Setiadi mendapatkan bantuan kredit.

Namun belakangan, proses pengajuan kreditnya bermasalah.

"Yang kami eksekusi adalah 3 ruko yang jadi agunan di Bank Mandiri Semarang. Namun sekarang ruko itu sudah berubah menjadi hotel," ujarnya.

Nilai aset yang disita itu belum diketahui.

Aset tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian dan pelelangan.

Hasil lelang dari aset itu akan digunakan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Berdasarkan putusan majelis hakim, UP yang harus dibayarkan senilai Rp 5,7 miliar dan disetorkan ke kas negara.

"Jika hasil lelang lebih dari UP, maka akan dikembalikan ke terpidana. Namun apabila tidak mencukupi, akan diganti dua tahun penjara," tambahnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved