Berita Pekalongan
Pinjam Uang Jual Sengon Rp 100 Juta untuk Nyalon Kades, Warga Pekalongan Ditangkap Polisi
Kaslam (47), warga RT 4 RW 2, Dukuh Gunung Cilik, Desa Songgodadi, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kaslam (47), warga RT 4 RW 2, Dukuh Gunung Cilik, Desa Songgodadi, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan unit reskrim Polsek Doro.
Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan, terhadap Kepala Desa Randusari Mizwan, Kecamatan Doro.
Kapolsek Doro AKP Aries Tri Hartanto saat dihubungi Tribunjateng.com membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul mas, Selasa (26/1/2021) anggota unit Polsek Doro mengamankan Kaslam warga Petungkriyono," kata AKP Aries, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan adanya laporan dari Kades Randusari Mizwan.
"Jadi, kronologinya itu pada tanggal 15 Oktober 2019 tersangka datang ke rumah pak kades dengan maksud akan meminjam uang untuk modal nyalon kepala desa, namun saat itu korban tidak punya uang," ujarnya
Kemudian, saat berbincang-bincang korban menawarkan pohon sengon miliknya kepada tersangka dengan harga Rp 100 Juta.
"Tersangka mau membeli sengon, tapi akan dibayar 6 bulan kemudian, lalu keesokan harinya tersangka menyuruh orang untuk menebang pohon sengon milik korban."
"Namun 6 bulan kemudian, tersangka tidak membayar pembelian sengon kepada korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100 juta," imbuhnya.
Berdasarkan hasil keterangan korban, Kapolsek mengungkapkan, bahwa uang sengon yang sudah ditebang itu untuk dijadikan mencalonkan desa pada tahun 2019.
"Korban sempat datang ke rumah Kaslam, namun saat ditemui di rumahnya tersangka tidak ada. Hasil informasi, tersangka kabur ke Jakarta."
"Setelah satu tahun lebih menjadi DPO, anggota polsek menerima informasi bahwa Kaslam sudah pulang dari jakarta kemudian tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara," tambahnya. (Dro)
Aksi Damkar Kota Pekalongan, Evakuasi Dompet Milik Septiani Jatuh ke Gorong-gorong |
![]() |
---|
Pemkab Bulungan Kalimantan Utara Belajar Pengelolaan BLUD di Pemkab Pekalongan |
![]() |
---|
Kasus HIV dan Sifilis Alami Peningkatan di Kota Pekalongan, Ini Data Rincinya |
![]() |
---|
Cegah Kekerasan, LP-PAR Kota Pekalongan gelar Kelas Persiapan Pranikah |
![]() |
---|
Dipastikan Tahun Ini, Pemkot Pekalongan Perbaikan Infrastruktur Sekolah yang Tergenang Air |
![]() |
---|