Berita Cilacap
Jual Jaringan Internet Ilegal, SY Ditangkap Satreskrim Polres Cilacap
Satreskrim Polres Cilacap mengungkap aksi pencurian jaringan internet (Bandwith) ilegal yang terjadi di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap pada Kamis
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap mengungkap aksi pencurian jaringan internet (Bandwith) ilegal yang terjadi di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Pelaku adalah SY (46) warga Malang, Jawa Timur.
Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan ditempat usahanya, pelaku memiliki alat - alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet (Bandwidth Internet) kepada para pelanggannya.
Alat-alat itu antara lain 1 unit printer merk Canon, 1 set komputer, 1 bendel data pelanggan,1 set Tower Tri Angle,1 buah Aki basah merk Incoe, 1 unit alat UPS merk Luminos, 1 unit alat Routers Board, dan lain-lain.
Modus pelaku adalah dengan membagikan bandwith yang dimiliki provider lalu dibagikan kepada masyarakat yang menjadi pelanggannya secara ilegal.
Menurut kapolres hal ini termasuk dalam pencurian pengadaan telekomunikasi tanpa izin.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui tidak memiliki izin dari Kominfo terkait dengan kegiatan usahanya.
Kapolres menambahkan bahwa hal ini telah melanggar UU Telekomunikasi.
"Pertama dikasih free satu bulan.
Selanjutnya dimintai dana, dari pelanggan, dalam satu bulan terlapor bisa meraup uang Rp 5 - Rp 6 juta rupiah.
Jumlah pelanggan kurang lebih 150 pelanggan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana rilis pada Rabu (27/1/2021) di halaman Polres Cilacap.
Petugas dari kominfo mengatakan bahwa tindakan seperti ini merugikan pendapatan negara.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Terlapor terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencurian-jaringan-internet-bandwith-ilegal-yang-terjadi-di-kecamatan-kroya-cilacap.jpg)