Berita Karanganyar

Kepala Disdagnakerkop Karanganyar Siapkan Sanksi kepada PKL yang Abai PPKM

Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar meminta para PKL supaya taat aturan batas operasional

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar meminta para PKL supaya taat aturan batas operasional dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. 

Sebelum diterbitkan Instruksi Bupati Nomor 180/3 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Dinas terkait mengusulkan supaya PKL yang berjualan di fasilitas umum diberikan kelonggaran operasional hingga pukul 20.00.

Setelahnya,  pedagang bisa melayani pemesanan untuk dibawa pulang atau take away. 

"Tapi bupati sudah memutuskan PKL bisa jualan sampai pukul 21.00.

Kalau kedapatan melebihi batas operasional, besoknya libur sehari.

Kalau pembeli tidak mengenakan masker, tidak usah dilayani," kata Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (27/1/2021). 

Dia menjelaskan, ada sejumlah 626 pedagang yang berada di bawah binaan dinas.

Pedagang itu tersebar di beberapa titik seperti di Alun-alun, Taman Pancasila, Food Court dan Pujasera. 

"Sebetulnya itu ranahnya Satpol PP (penertiban).

Karena itu binaan dinas. Kami ambil langkah-langkah.

Kalau kedapatan melebihi batas operasional besoknya tidak boleh jualan sehari.

Tapi nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Satpol PP," jelasnya. 

Martadi menuturkan telah memantau aktivitas PKL di beberapa titik tapi belum banyak yang berjualan kembali pasca pemberlakuan PPKM tahap pertama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved