Berita Temanggung
Pak Johan Perangkat Desa Temanggung Judi Ceki Rp 2,5 Juta, Tak Bisa Lari Dikepung Polisi
Unit Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Ngadirejo berhasil meringkus 3 tersangka perjudian.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Unit Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Ngadirejo berhasil meringkus 3 tersangka perjudian.
Mereka bertaruh uang.
Lokasi di rumah warga Dusun Karangrejo Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo pada, Senin (11/1/2021).
Satu di antara tersangka merupakan perangkat Desa Mangunsari Ngadirejo adalah Johan Irawan (40).
Sementara tersangka lain Rujiyono (46) warga Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo dan Suwadi (41) warga Gondang Winangun.
Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap oleh jajaran Resmob setelah kedapatan melakukan perjudian.
Tersangka diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga tentang adanya sekelompok orang yang bermain kartu dengan mempertaruhkan uang.
"Begitu kepolisian dapat laporan, kami tindak lanjuti dengan menangkap 3 tersangka di rumah warga Desa Gondang Winangun Ngadirejo," terangnya saat ungkap kasus, Kamis (28/1/2021) di Mapolres Temanggung.
Kata Harry, pihaknya berhasil mengamankan Rp 2,5 juta yang diduga sebagai taruhan perjudian dengan menggunakan kartu jenis ceki.
Ketiga pelaku dijerat dengan Primer Pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Rujiyono mengaku, ia melakukan perjudian bersama 3 temannya sebanyak dua kali.
Hanya saja, satu temannya berhasil kabur dan belum diringkus kepolisian.
"Kami berempat orang (main judi).
Tidak ada tujuan, hanya iseng bersama kawan-kawan," ucapnya.
(Sam)