Berita Solo
Polresta Solo Buru 4 DPO Kasus Penggerudukan BPR Adipura, Satu di Antaranya Aktor Intelektual
Satreskrim Polresta Solo terus melakukan proses pemeriksaan tambahan untuk memastikan aktor penggerak.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo terus melakukan proses pemeriksaan tambahan untuk memastikan aktor penggerak puluhan massa yang menggeruduk Kantor BPR Adipura Solo, beberapa waktu lalu.
Kasatreksrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.
Namun, lanjut dia, pihaknya memasukan empat orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, empat DPO itu salah satunya merupakan aktor penggerak massa menuju Kantor BPR Adipura.
Ia menyebut empat DPO itu teridentifikasi yakni inisial T, J, T, dan S.
Dia menyebut 4 orang itu tengah dipantau lokasi keberadaanya. Para DPO sudah diberikan surat panggilan resmi kepolisian, namun penerima tidak di lokasi sehingga status DPO dikeluarkan.
“Berkas para tersangka sebelumnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo (Kejari). Namun, hasilnya belum keluar,” ucapnya, Kamis (28/1/2021).
Sebelumnya, lanjut dia, berkas perkara 37 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Pihaknya menunggu petunjuk Kejaksaan untuk pelimpahan tahap ke dua.
“Iya dulu sempat ada yang reaktif, namun saat ini seluruhnya dalam kondisi sehat. Mereka semua kami tahan,” jelasnya.
Dia menambahkan dari barang bukti kendaraan yang disita, penyidik Satreskrim Polresta Solo turut menyelidiki dugaan pidana lain.
Hal itu dikarenakan fisik kendaraan dan surat-surat kendaraan berbeda. Ia merinci 37 tersangka itu berasal dari dua kelompok berbeda asal Sukoharjo.
Para pelaku pun mayoritas merupakan warga luar Kota Solo. Inisial para tersangka yakni HR, AT, DB, PR, DA, EA, GA, AS, EA, SP, DM, YM, PRY, ABS, ES, LA, ARS, ARW, ABS, RN, DD, TV, DM, STY, AK, ES, BS, IZ, FAR, AS, NL, BW, IRW, PRW, RD, ST, dan SW.
Menurutnya, tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme. Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (*)
Kebut Vaksinasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Tak Mau Libur |
![]() |
---|
Solo Jadi Kota Tertinggi Angka Kasus Positif Covid-19, Ini Daftar 10 Besarnya |
![]() |
---|
Fakta Baru Anak Dokter Terkenal di Solo Hilang, Mobil Yaris Dijual Rp 141 Juta di Sukoharjo |
![]() |
---|
Pimpinan MTA Ahmad Sukina Dimakamkan di Pemakaman Muslim Karanganyar |
![]() |
---|
Sebelum Tutup Usia Ahmad Sukina Pimpinan MTA Solo Sempat Tak Sadarkan Diri, Ini Kenangan Terakhirnya |
![]() |
---|