Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Rasisme Abu Janda pada Natalius Pigai, Refly Harun: Dia Memang Kontroversial

Refly Harun menanggapi dugaan rasisme Abu Janda pada Natalius Pigai. Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Dugaan Rasisme Abu Janda pada Natalius Pigai, Refly Harun: Dia Memang Kontroversial 

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

Dia menegaskan, Permadi yang saat itu juga menyertakan (mention) akun twitter Natalius Pigai dianggap tak memiliki dasar menuliskan kata evolusi.

Artinya, dia menduga hal itu merupakan penghinaan alias rasial kepada warga keturunan Papua.

"Kata evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut eh kau sudah selesai evolusi atau belum. Itu maknanya nggak bagus," jelasnya.

Medya menyatakan kicauan itu kini telah dihapus oleh Permadi. Namun, pihaknya sempat memiliki tangkapan layar (screenshot) kicauan itu sebagai barang bukti.

"Nggak masalah tweet diapus karena masyarakat banyak tersinggung kami sudah dapatkan screen capturenya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian dihubungi terpisah menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.

"Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud.

Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain.

‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," katanya, Kamis (28/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA," bebernya.

Tanggapan Refly Harun

Refly Harun mulanya mengaku malas untuk menanggapi cuitan Permadi Arya alias Abu Janda itu.

Pasalnya, Permadi Arya menurutnya adalah sosok yang kontroversial.

"Mau dibahas apa ya? Karena Abu Janda alias Permadi Arya ini sosok kontroversial," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas menilai memang cuitan Abu Jada itu banyak yang mendukung dan banyak juga yang kesal.

"Banyak yang mendukungnya pasti banyak juga yang sebel," kata Refly Harun sambil tertawa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved