Terbitkan Maklumat Pelayaran, Kemenhub Instruksikan Nakhoda dan Syahbandar Pantau Cuaca Ekstrem

Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran terkait dengan keselamatan pelayaran, dengan mewaspadai bahaya cuaca ekstrem.

Editor: Vito
David Sandford via Amusing Planet
Ilustrasi foto gelombang tinggi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran terkait dengan keselamatan yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia, Kamis (28/1).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," katanya.

Sehubungan dengan hal itu, seluruh Syahbandar diinstruksikan untuk setiap hari melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft, serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” tutur Ahmad.

Sementara kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar, dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam ,dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat, serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” jelas Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman, dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat, dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal, dan hal-hal penting lain, serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat, melakukan penanggulangan tumpahan minyak, dan akibat lain yang ditimbulkan, termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” paparnya.

BMKG mencatat, sebagian besar wilayah Indonesia (94 persen dari 342 Zona Musim) saat ini telah memasuki musim hujan. Hal itu juga telah diprediksi sejak Oktober 2020 lalu, puncak musim hujan akan terjadi pada Januari dan Februari 2021.

Berdasarkan kondisi Itu, kewaspadaan akan potensi cuaca ekstrem harus terus ditingkatkan. "Analisis BMKG menunjukkan, kondisi dinamika atmosfer yang tidak stabil dalam beberapa hari ke depan dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia. Kondisi itu diperkuat oleh aktifnya gelombang Rossby Ekuatorial dan gelombang Kelvin di wilayah Indonesia," ujar Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, dalam pernyataan yang diterima Tribun.

Selain itu, menurut dia, munculnya pusat tekanan rendah di Australia bagian utara mendorong terbentuknya belokan maupun pertemuan, dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) yang mengakibatkan meningkatnya potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah Indonesia.

"Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak yang dapat ditimbulkan kondisi cuaca ekstrem seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin," ucapnya. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved