Berita Banyumas
Pria di Banyumas Ini Ancam Sebar Video Bugil Anak Tiri Bila Tak Dilayani Nafsu Bejatnya
WS (35) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas tega menyebarkan foto dan video anak tirinya HM (17) saat sedang telanja
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - WS (35) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas tega menyebarkan foto dan video anak tirinya HM (17) saat sedang telanjang.
Tersangka melakukan aksi bejadnya pada Kamis (28/1/2021) lalu sekira pukul 20.16 WIB.
Waktu itu tersangka mengirimkan video HM yang tengah mandi ke nomor korban melalui aplikasi Whatsapp.
Usai mengirimkan video tersebut, tersangka ternyata menyimpan nafsu terhadap anak tirinya itu dan mengancam agar korban mau melayaninya.
Video itu direkam secara diam-diam oleh tersangka saat korban sedang mandi.
Tak hanya itu, foto yang menunjukkan bagian intim korban juga di upload di media sosial Facebook.
"Waktu itu korban tak mau, tetapi tersangka menguploadnya ke Facebook," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (31/1/2021).
Korban yang tidak mau diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka akhirnya memberanikan diri untuk memberitahukan ke ayah kandungnya, SP (40).
Karena merasa tidak terima ayah kandung korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan SP segera melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti handphone yang menyimpan video dan foto korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 dan 4 UU RI No. 10 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008.
Pasal tersebut adalah tentang tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, pemerasan atau pengancaman.
Tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Tribunbanyumas/jti).
Bermula dari Dugaan Tindakan Asusila, Gugatan Perangkat Desa Pejogol Banyumas Dikabulkan PTUN |
![]() |
---|
Siswa SMP Banyumas Ajak 4 Bocah Lelaki Mesum Sejenis di Kebun, Orangtua Marah, Polisi Geleng-geleng |
![]() |
---|
.Lantik 231 Pegawai PPPK, Bupati Husein Berikan Tips Jaga Kesehatan dengan Menghirup Uap Air Panas |
![]() |
---|
SMK Aryasatya Teknologi Banyumas Tawarkan Beasiswa Bagi Murid Berprestasi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
5 Pasang Burung Dara Rp 30 Jutaan Dicuri, Maling Mudah Dilacak Polisi Banyumas Gara-gara Hal Sepele |
![]() |
---|