Berita Blora
Lagi Marak Pengecer Paksa Petani Beli Pupuk Nonsubsidi di Blora, Bupati Anyel Bikin Surat Edaran
Isinya yakni tidak boleh ada paksaan pada petani untuk membeli pupuk subsidi sepaket dengan nonsubsidi.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bupati Blora Djoko Nugroho melayangkan surat edaran Nomor 522.558/0372/2021 kepada distributor dan pengecer pupuk bersubsidi.
Isinya yakni tidak boleh ada paksaan pada petani untuk membeli pupuk subsidi sepaket dengan nonsubsidi.
Kokok, begitu sapaan akrab Djoko Nugroho mengatakan, tidak boleh pengecer pupuk memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi.
Pembelian pupuk nonsubsidi harus secara suka rela.
Kokok tidak melarang bagi pengecer pupuk untuk memasarkan yang nonsubsidi.
Persoalannya yakni karena ada unsur paksaan akhirnya petani yang dirugikan.
"Makanya bikin pola adalah subsidi dan nonsubsidi.
Kalau subsidi disuruh menebus tidak masalah, karena pasti habis.
Kalau nonsubsidi harus menebus, itu pemaksaan, nanti yang kena petani lagi," kata Kokok, Senin (1/2/2021).
Kata Kokok, ada sejumlah pengecer yang katanya tidak memaksa petani.