Berita Karanganyar
Nongkrong Tengah Malam, Gerombolan Pemuda di Karanganyar Kocar Kacir Saat Polisi Datang
Di tengah masa pandemi Covid 19 dan masa pelaksanaan PPKM/PSBB jilid 2, sejumlah pemuda di Karanganyar nekat nongkrong dan membuat kerumunan di sekita
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Di tengah masa pandemi Covid 19 dan masa pelaksanaan PPKM/PSBB jilid 2, sejumlah pemuda di Karanganyar nekat nongkrong dan membuat kerumunan di sekitar Stadion 45 berada di Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar.
Hal itu terjadi pada malam dini hari pada Minggu (31/1/2021).
• Sosok Anggota Pagar Nusa NU Asal Sragen yang Jadi Korban Sriwijaya Air, Dikenal Humoris
• Kecelakaan Mobil Brio Masuk Jurang di Tawangmangu Karanganyar, Pedal Gas Terhalang Karpet
• PPATK Sudah Blokir 92 Rekening FPI, Terdeteksi Ada Aliran Dana Luar Negeri
• Sidang Lewat Zoom, Pengacara Ini Lupa Matikan Kamera saat Berhubungan Seks dengan Klien
Berdasarkan hal tersebut, Polres Karanganyar mengerahkan sejumlah personelnya sehingga kerumunan tersebut langsung kocar-kacir ketakutan.
Warga sekitar juga ikut merasa senang dengan kehadiran polisi untuk membubarkan keramaian tersebut.
Dikarenakan para muda-mudi yang nongkrong melewati batas jam malam itu menibulkan keriuhan sehingga mengganggu istirahat warga.
Kanit Dikyasa Polres Karanganyar, Ipda Teguh Sarwono mengatakan, yang mereka lakukan adalah pembubaran kerumunan yang telah melewati batas jam malam.
"Dikhawatirkan berkerumun dan menimbulkan masalah Covid-19," katanya.
"Warga sempat menduga itu karena ada balap liar padahal kerumunan," imbuhnya.
Dirinya berharap pada masa pandemi Covid 19 saat ini warga untuk menjalani protokol kesehatan dan dirumah saja.
"Sudah di rumah saja," serunya.
PSBB, PKL Minta Keringanan
Pedagang Kaki Lima (PKL) Karanganyar meminta keringanan biaya retribusi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Sebab, mereka merasa saat ini kondisi ekonomi sedang berat lantaran cuaca buruk dan dampak corona.
Selama ini, jumlah nominal retribusi yang dipungut adalah sebesar Rp 2.000 untuk lapak kecil dengan tenda ukuran 3X3 meter.
Tenda dengan ukuran 3X4 meter akan ditarik biaya retribusi sebesar Rp 3.500.
Menanggapi kebijakan Pemkab Karanganyar tersebut, PKL yang biasa menggelar lapak di sejumlah area publik berharap keringanan biaya.