Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PKB Usulkan Denny Septiviant PAW Anggota DPRD Jateng Gantikan Almarhum Romli Mubarok

DPW PKB Jawa Tengah resmi mengusulkan nama Denny Septiviant sebagai pengganti antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi Jawa Tengah.  

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Mamduh Adi
Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sukirman SS. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah resmi mengusulkan nama Denny Septiviant sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah.  

Denny menggantikan Romli Mubarok yang meninggal belum lama ini.  

Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman menuturkan, nama Denny Septiviant sudah diajukan oleh partai ke DPRD Jateng. Kemudian juga oleh pimpinan dewan juga telah diusulkan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.  

Aktivis Myanmar: Kami Burung Baru Belajar Terbang, Sekarang Tentara Patahkan Sayap Kami

Joe Biden Ancam Keluarkan Sanksi Baru untuk Myanmar Buntut Kudeta Milter

Gerindra Yakinkan Hubungan Anies dan Prabowo Tak Ada Masalah

Intip Wanita dari Atap Ruang Ganti Gym, Pria Ini Malah Jatuh Timpa Korban

"Setelah gubernur menerima, nantinya akan ditandatangani. Kemudian, nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri," kata Sukirman, yang juga Wakil Ketua DPRD Jateng, Selasa (2/2/2021).  

Berdasarkan Pasal 110 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, maka paling lambat tujuh hari terhitung sejak menerima nama, gubernur harus menyampaikan ke Mendagri.  

Selanjutnya, paling lambat 14 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Mendagri meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan keputusan Menteri.  

"Kemungkinan pelantikannya Maret," jelas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jateng 13 (Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Pekalongan) ini.  

Sukirman mengatakan, Denny Septiviant terpilih sebagai PAW karena memenuhi syarat dari PKB berdasar perolehan suara di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Ia merupakan calon anggota DPRD Jateng peraih suara terbanyak kedua setelah Romli Mubarok dari Fraksi PKB di Dapil 5 (Grobogan dan Blora) pada Pileg 2019. 

"Pak Romli dan Denny ini perolehan suaranya sangat tipis," kata Sukirman.

Data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, PKB mendapatkan total suara sah 160.972 di dapil 5.

Suara partai ini di antaranya didapatkan dari perolehan suara Romli Mubarok sebanyak 33.351 suara sebagai peringkat pertama dan Denny Septiviant sejumlah 33.332 suara.

Artinya, selisih perolehan keduanya hanya terpaut 19 suara. Total ada 8 calon legislatif dari PKB di dapil 5 yang ikut pileg 2019.

Terpisah, Denny Septiviant menuturkan akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang ada. Ia juga siap mengemban amanat menjadi wakil rakyat di Gedung Berlian DPRD Jateng.

"Kapanpun dan di manapun ketika telah mendapatkan amanah dari rakyat, maka nantinya siap melaksanakan sesuai ketentuan yang ada," kata Denny.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved